Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Narasi tersebut tidak benar. Faktanya, tidak ada instruksi mengenai biaya denda tilang yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.
===
[KATEGORI]:
FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU
===
[SUMBER]:
archive.vn/czcOU
===
[NARASI]:
INFO :
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
:no_entry_sign: :no_pedestrians: :children_crossing:
:no_entry::warning::traffic_light::vertical_traffic_light:
:police_car::construction::ticket::moneybag:
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
*INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN* karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH
“Semoga bermanfaat”
===
[PENJELASAN]:
Salah satu akun media sosial Facebook menyebarkan infomasi biaya denda tilang selama Operasi Zebra Semeru 2020 yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam postingannya, disebutkan setidaknya ada 13 rincian biaya pelanggaran.
Dilansir dari madura.tribunnews.com, Kabag Binops Ditlantas Polda Jatim, Kompol Gathut Bowo Supriyono menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dalam keterangannya, beliau menyatakan bahwa Kapolri Jend. Pol. Idham Azis tidak pernah memberikan instruksi seperti yang tersebar di media sosial.
Terkait hal tersebut, hoaks mengenai biaya denda tilang ini juga merupakan jenis hoaks yang berulang. Pada Agustus 2020, hoaks ini juga pernah muncul. Dilansir dari liputan6.com, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang saat ini menjabat Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri menyebutkan bahwa tidak ada instruksi mengenai biaya denda tilang.
Perihal tentang biaya tilang, dapat langsung diakses melalui website resmi Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/, atau mengecek ketentuan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan hasil penelusuran, dapat disimpulkan bahwa narasi mengenai biaya denda tilang yang tersebar di media sosial adalah hoaks kategori fabricated content atau konten palsu.
[REFERENSI]:
https://inakoran.com/hoax-biaya-tilang-terbaru-pelanggaran-lalu-lintas/p27413