[SALAH] “Karcis tol sekarang langsung tercantum rata-rata kecepatan kendaraan kita. Jika suatu saat, kita kena tilang tidak bisa mengelak.”

Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tol Jombang-Mojokerto dan kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================

Akun Tantan Hadiansyah (fb.com/tantan.hadiansyah.771) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

“FYI
Karcis tol sekarang langsung tercantum rata-rata kecepatan kendaraan kita.
Jika suatu saat, kita kena tilang tidak bisa mengelak.
Kecepatan dihitung dari jarak tempuh dibagi waktu kita masuk gerbang tol akhir dan langsung muncul di karcis tol.
Usahakan kecepatan cukup 100 km / jam aja ya ?
Terimakasih”

Dalam foto struk itu, tertulis tarif tol Rp17.500 pada 21 Juli 2020. Kemudian tertulis “Kecepatan rata-rata Anda >100km/jam” dan balance Rp71.500.

Sumber : https://archive.md/MbChk (Arsip)
============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa kecepatan rata-rata di struk tol adalah tanda untuk tindakan tilang adalah klaim yang salah.

Faktanya, tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola tol Jombang-Mojokerto dan kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.

Dilansir dari artikel berjudul “[SALAH] Foto Struk Tarif Tol Ditambah dengan Tarif Tilang di Jalan Tol Jombang-Mojokerto” yang dimuat di situs turnbackhoax.id pada 28 Juli 2020, Senkom Astra Infra Toll Road ( Tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono, menegaskan bahwa tidak ada denda bayar tilang dari pengelola jalan tol.

“Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau struk saat transaksi keluar,” ujarnya saat dihubungi oleh pihak Kompas.

Agus juga menambahkan bahwa kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum pada struk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.

“Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol,” ujarnya.

Kepala Departemen Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, juga menegaskan bahwa pencatatan pelanggar batas kecepatan di ruas tol Jombang-Mojokerto ini, bukan dijadikan dasar penilangan dan sudah dilakukan sejak April 2020.

“Struk bukan dasar penindakan, karena kalau misalkan ada operasi terkait batas kecepatan, dilakukan oleh PJR dan kepolisian menggunakan alat sendiri, bukan berdasarkan struk kita. Memang, kalau rata-rata kecepatannya di bawah 100 km/jam, tidak ada catatan di struk, tapi kalau lebih dari 100 km/jam baru ada di struk. Sekali lagi, ini bukan dasar untuk penilangan, tapi imbauan saja kepada pengguna jalan tol,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Liputan6 melalui sambungan suara.

REFERENSI
https://turnbackhoax.id/2020/07/28/salah-foto-struk-tarif-tol-ditambah-dengan-tarif-tilang-di-jalan-tol-jombang-mojokerto/
https://properti.kompas.com/read/2020/07/27/133000021/hoaks-bayar-tol-rp-17500-kena-tilang-rp-71500-di-exit-toll-jombang?page=all
https://www.liputan6.com/otomotif/read/4315754/pencatatan-batas-kecepatan-di-struk-jalan-tol-bukan-dasar-penilangan

About Adi Syafitrah 1653 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo