Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
KSPI menegaskan aksi mogok nasional selama tiga hari tetap berjalan, sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selengkapnya di penjelasan!!!
===
[KATEGORI]:
KONTEN PALSU
===
[SUMBER]:
MEDIA SOSIAL FACEBOOK
https://archive.vn/X1IGu
===
[NARASI]:
“Ngak Malu Apa? Sama Anggotanya?
Kemarin Begonoh…eeh sekarang Begini Nii..Niii…,”
===
[PENJELASAN]:
Sebuah akun Facebook bernama Rush Tea mengunggah surat instruksi untuk membatalkan aksi Mogok Nasional oleh KSPI. Sebelumnya KSPI menyatakan bahwa akan melaksanakan aksi Mogok Nasional massal dari tanggal 6-8 Oktober 2020.
Akun tersebut menyertakan tampilan surat pembatalan aksi Mogok Nasional yang ditandatangani langsung oleh Presiden dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional KSPI.
Foto surat tersebut menyatakan bahwa aksi Mogok Nasional yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 06-08 Oktober 2020, akan dibatalkan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Terbatas Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) dengan Pimpinan Afiliasi KSPI.
Dilansir dari Tribun Jakarta pada Selasa (6/10/2020), Kahar selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI menyatakan bahwa surat tersebut adalah hoaks atau tidak benar. KSPI menegaskan aksi Mogok Nasional selama tiga hari tetap berjalan, sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Kahar juga menambahkan bahwa KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI, karena hal ini merupakan upaya melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Ia juga mengimbau para buruh dan masyarakat untuk mengabaikan surat tersebut.
“Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoaks,” tutur Kahar.
Kesimpulannya, surat pembatalan aksi Mogok Nasional oleh KSPI, merupakan hoaks dengan kategori konten palsu.
===
[REFERENSI]: