Hasil Periksa Fakta Muhammad Padhliansyah (Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)
Informasi yang palsu. Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan jika surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara.Selengkapnya di Penjelasan.
=======
Kategori : Konten Palsu/Fabricated Content
======
Sumber: Tangkapan Layar Surat
=======
Narasi:
“GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
Tanjung Selor 28 September 2020
Nomer 110/806/2.1-BKD
Sifat: Penting dan Segera
Lampiran: 1 (satu)
Perihal: Permohonan Dana Pengamanan Pelaksanaaan Pilkada
Yth. Kepala Pimpinan/Direksi Perusahaan BUMN/BUMD Se-KALTARA
Salam Sejahtera
Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020 , Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan. Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pikada terdapat kekurangan dana dan nilai angaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di KAL TARA untuk berpartisipasi dalam perbantuan dana.
Hal tersebut akan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut
1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan
2. Bank MandiriNama Rekening Andi Akbar PutraNo Rekening 182-000-387-1191
3. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporakan kepada Sekretaris daerah KALTARA beserta bukti pengirimannya untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksana paling lambat tanggal 9 Oktober 2020
4. Bukti Penginman dalam bentuk photo (terang dan terbaca) dapat ke Sdr, Andi Akbar Putra_Email 45 com/pimprovkaltara@gmail.com_(Nomer 081213781226Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih
Dikeluarkan di Tanjung Selor
Pada Tanggal 28/9/2020
Gubernur Kalimantan Utara,
Dr. H. Irianto Lambrie
Tembusan
1. Menteri Dalam Negeri RI
2. Ketua DPRD Provinsi Kaltara Tanjung Selor
3. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor
======
Penjelasan:Beredar salinan surat yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Utara tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pilkada ditujukan kepada Kepala Pimpinan/Direksi Perusahaan BUMN/BUMD Se-Kaltara. Pada surat tersebut tertera nama dan nomer rekening atas nama Andi Akbar Putra dengan nomer rekening 182-000-387-1191.
Berdasarkan pada penelusuran ditemukan bahwa surat tersebut PALSU dan tidak benar dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Utara. Melansir dari tribunnews.com Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, H. Suriansyah mengungkapkan bahwa surat tersebut tidak benar dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Utara karena H. Irianto Lambrie terhitung cuti dari Gubernur per tanggal 26 September 2020 dan surat itu dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020.
Dengan demikian, surat tersebut tidak berasal dari Gubernur Kalimantan Utara, H. Irianto Lambrie. Surat tersebut dibuat oleh pihak tertentu untuk mengelabui khalayak jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
====
Referensi:
https://kaltara.tribunnews.com/…/hoax-sekprov-kaltara…