Informasi palsu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah menegaskan informasi pendaftaran tersebut adalah hoaks. Dijelaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan dari tiap kabupaten/kota selaku pemilik kewenangan akan usulan perekrutan transmigrasi.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU
===
SUMBER: MEDIA SOSIAL FACEBOOK
===
NARASI:
Bagi anda yang berminat untuk bertransmigrasi, berikut syarat-syaratnya :
1. Warga Negara Indonesia (Diutamakan keluarga prasejahtera )
2. Berkeluarga (dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga)
3. Memiliki KTP yang masih berlaku
4. Berusia 18 – 50 Tahun
5. Berbadan sehat
6. Belum mempunyai lahan
Cara Pendaftaran :
1. Datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantantengah:
Jl. Yos Sudarso No.2, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka
Raya, Kalimantan Tengah 73112, Indonesia
Phone: +625363221703
2. Menyerahkan Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Kartu Keluarga dan Buku Nikah
ISI PENUH QUOTA TANSMIGRASI LOKAL.. 💪💪💪
” SALAM DAYAK BERSATU “
Program Transmigrasi ini Bebas Biaya, Gratis, tanpa ada pungutan apapun. Apabila ada oknum yang menawarkan transmigrasi dengan biaya tertentu maka itu penipuan, segera laporkan. Semua biaya ditanggung pemeritah.
===
PENJELASAN: Melalui media sosial Facebook, akun @VinsensiusShoterman mengunggah informasi pada 21 September 2020 perihal pendaftaran program transmigrasi di wilayah Kalimantan Tengah. Dalam unggahannya, @VinsensiusShoterman turut menyematkan link berita lawas milik tribunnews.com berjudul “Kalteng Butuhkan Transmigran Capai 1,4 Juta Jiwa, Tahun Ini Mulai Rekrut Secara Bertahap” yang terbit pada Februari 2019.
Pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa unggahan @VinsensiusShoterman tidak benar adanya. Melansir dari kaltengpos.co, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Rivianus Syahril Tarigan secara tegas membantah adanya pendaftaran transmigrasi.
“Kami pastikan bahwa informasi itu adalah informasi bohong atau hoaks,” tegas Syahril
Syahril menuturkan, Disnakertrans belum pernah menerima adanya usulan atau permintaan pengadaan transmigrasi dari pemmerintah kabupaten/kota se Kalteng.
“Sampai saat ini, belum pernah ada usulan dari kabupaten/kota se Kalteng untuk pengadaan transmigrasi. Demikian juga untuk tahun 2021. Jadi kalau usulan saja belum ada, apalagi proses pendaftaran,” tegas Syahril.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewenangan untuk mengusulkan perekrutan transmigrasi, bukan berada di Disnakertrans, melainkan bereda di tiap kabupaten/kota. Nantinya, tugas Disnakertrans adalah melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan tersebut.
“Yang membuat rencana dan mengusulkan adalah pemerintah kabupaten. Pemerintah Provinsi Kalteng hanya menindaklanjuti jika ada usulan dari kabupaten. Jadi sekali lagi, sampai saat ini belum ada usulann dari kabupaten maupun kota,” jelasnya.
===
REFERENSI: