Bukan fatwa. Wacana penerapan hukum Qishos ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================
Akun Icha (fb..com/ukthy.alika.7) mengunggah sebuah postingan dengan narasi sebagai berikut:
“*Akhir nya keluar juga “Fatwa” Qishos dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 walaw agak terlambat*
MARI KITA SIAPKAN PASUKAN DI TIAP-TIAP WILAYAHNYA MASING-MASING, KOORDINASI DENGAN DKM-DKM MASJID :
1. SIAPKAN GOLOK DI TIAP-TIAP MASJID.
2. SHAF PERTAMA DIBELAKANG IMAM PARA PENJAGA ULAMA.
3. LINGKARI ULAMA DENGAN ORANG2 YANG DIKENAL DARI LINGKUNGAN SEKITAR.
4. SIAPKAN HUKUM QISHOS (hutang nyawa dibayar nyawa).
JIKA TERTANGKAP PELAKUNYA JANGAN HANYA DIHAKIMI HINGGA BABAK BELUR, PATAHKAN JARI2 NYA, ATAU SALAH SATU LENGAN NYA, SETELAH ITU SERAHKAN PADA BABINSA SETEMPAT, JANGAN SERAHKAN DULU KEPADA POLISI, BIAR TNI YANG MEMBONGKAR DATA & DALANGNYA. SETELAH ITU BIARKAN BABINSA YANG MENYERAHKAN KEPADA POLISI.
*KANG AGUNG*
*PANGLIMA PEMBEBASAN RAKYAT INDONESIA*.
*PAGER GARUT / PANGLIMA *GERILYAWAN* GARUDA UTAMA*. ALLAHUAKBAR
Sumber : https://archive.md/WY0Mp (Arsip)
============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya fatwa hukum Qishas di Indonesia dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 adalah klaim yang keliru.
Faktanya, klaim tersebut bukanlah fatwa. Wacana penerapan hukum Qishos ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
Sementara itu, mengingat beratnya persyaratan menjadi mufti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, fatwa secara resmi hanya boleh diberikan oleh MUI saja. MUI juga mengimbau agar fatwa tidak dikeluarkan secara personal (ijtihad fardiyah) tapi secara kelembagaan (ijtihad jamaiya/).
Selain itu, hukum di Indonesia masih memberlakukan hukum positif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU dan UUD 1945.
Front Pembela Islam (FPI) bersama dengan GNPF Ulama, hingga PA 212 mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait insiden penyerangan yang dialami Syekh Ali Jaber, saat safari dakwah di Lampung. Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya pernyataan itu.
Dalam pernyataan sikap itu, FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mengecam dan mengutuk keras aksi pembunuhan imam masjid di Oku Sumsel dan percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung.
“Menginstruksikan kepada laskar, jawara, pendekar dan brigade serta umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga ulama serta tokoh istikamah dalam berjuang melawan kezaliman dari serangan dan ancaman gerombolan pembenci Islam,” bunyi pernyataan tersebut. Kemudian, tiga ormas itu menyerukan kepada umat Islam untuk memberlakukan hukum adat dan hukum kisas jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.
“Mengimbau kepada para ulama, pengasuh pondok pesantren, pengurus masjid serta panitia tablig, agar jangan sungkan untuk berkoordinasi dalam pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama, dan PA 212,” lanjut bunyi pernyataan itu. Terakhir, FPI, GNPF Ulama, PA 212 menyerukan kepada segenap umat Islam Indonesia untuk siaga jihad melawan segala bentuk propaganda dan makar, serta rongrongan neo PKI.
Hukum Qishas (Kisas atau qisas) sendiri adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah “utang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Semantara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo.
Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ObzM16ZN-cek-fakta-fatwa-hukum-kisas-dikeluarkan-untuk-penyerang-ulama-ini-fakta
https://www.jpnn.com/news/sikap-fpi-gnpf-ulama-dan-pa-212-terkait-penusukan-syekh-ali-jaber-jihad
https://id.wikipedia.org/wiki/Kisas
https://republika.co.id/berita/o0m8gd18/siapakah-yang-boleh-memberi-fatwa