[SALAH] “Keok sebelum waktunya”

‘Pengunduran diri’ di judul berita itu bukan berarti Gibran dan pasangannya tidak jadi berlaga di Pilkada Solo 2020 melainkan KPU Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wakil wali kota.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================

Akun Win Jurnal II (fb.com/win.jurnalii) membagikan artikel berjudul “KPU Terima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran” yang dimuat di situs news.beritaislam[dot]org pada 19 September 2020 dengan narasi sebagai berikut:

“Keok sebelum waktunya”

Sumber : https://archive.vn/PTrKV (Arsip)
Artikel : https://archive.md/cNxrn (Arsip)
============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa keok sebelum waktunya berdasarkan judul artikel “KPU Terima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran” adalah klaim yang salah.

Faktanya, ‘pengunduran diri’ di judul berita itu bukan berarti Gibran dan pasangannya tidak jadi berlaga di Pilkada Solo 2020 melainkan KPU Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wakil wali kota.

Berikut kutipan isi artikel yang dimuat di situs news.beritaislam[dot]org pada 19 September 2020 tersebut:

“Beritaislam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Kota Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wali kota Solo mendampingi Gibran Rakabuming Raka.

Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyatakan tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota dewan sudah diserahkan ke KPU. Ketiga berkas tersebut terkait dengan surat pengunduran dirinya yang ditujukan pada Ketua DPRD Kota Solo, surat tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah dan surat keterangan pemrosesan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. ”Semua sudah lengkap,” ucap Nurul saat dihubungi Kamis (17/9).

Teguh masih mempunyai waktu hingga 28 September mendatang, atau lima hari setelah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota oleh KPU. Namun dirinya sudah menyerahkan seluruh berkasnya hari ini. ”Waktunya sebenarnya masih lama,” ucapnya.

Sementara itu saat dihubungi, Teguh Prakosa menyatakan sudah menyerahkan tiga dokumen syarat pendaftaran. Proses pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo ini juga sudah diproses di Pemprov Jawa Tengah. ”Sudah semua diserahkan ke KPU,” ucapnya.

Terkait pengunduran dirinya ini, ada pula proses untuk pergantian antar waktu (PAW) yang sedang dilakukan partai. ”Jadi nanti selain PAW saya, partai juga mengajukan nama orang yang akan menggantikan saya. Tapi saat ini masih diproses,” ucapnya.”

REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/5b2X4RdK-cek-fakta-putra-jokowi-gibran-keok-sebelum-waktunya-benarkah
https://timlo.net/baca/112252/pilwakot-solo-berkas-pendamping-gibran-dinyatakan-lengkap/

About Adi Syafitrah 1651 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo