[SALAH] “SAID AQIL SIRADJ Menjual Tanah untuk Masjid Milik Warga ke GEREJA”

KH. Said Aqil Siradj menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tidak benar. Pada akhir Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa situs Bangsa Online dan Harian Bangsa bersalah. Mereka pun akhirnya meminta maaf pada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA dan keluarga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masyarakat, pembaca serta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================

Akun Petricia NakBali (fb.com/lisman.anggara) mengunggah sebuah gambar dengan narasi yang yang berisi klaim bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Said Aqil Siradj, menjual tanah untuk masjid ke gereja. Postingan ini disertai dengan gambar tangkapan layar artikel berita berjudul ” KH Lufti Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani” yang dimuat di koran Harian Bangsa dan tautan ke artikel berita berjudul “Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam” yang dimuat di situs Bangsa Online.

Berikut kutipan narasinya:

“SAID AQIL SIRADJ
Menjual Tanah untuk Masjid Milik Warga ke GEREJA

MENOLAK LUPA 2016
—-
Kronologi :

Saudara2, baru masuk informasi tentang akhlak buruk Ketum PBNU saat ini Said Aqil Sirodj. Beberapa tahun yang lalu, beliau berbuat dholim kepada seorang pemilik tanah di daerah Karangbesuki, Malang, bernama Haji Qosim (Abah Qosim).

Tak dinyana, ternyata setelah sepakat dengan SAS atas penjualan tanah tersebut, dan dibayarkan sebesar 700 Juta dari kesepakatan 1,7 M, tanah tersebut DIJUAL KEPADA PARA MISIONARIS oleh Said Aqil Siradj. Sehingga saat ini, silahkan dilihat langsung di lokasi, telah berdiri di atas tanah tersebut gedung seminari milik misionaris Kristen. Semua akibat perantara keji Said Aqil Sidlradj.

Kini Haji Qosim sudah sepuh. Jika diajak bicara soal tanah tsb, pasti beliau langsung syok dan pingsan. Niat mulianya untuk beramal jariyah pupus. Belum lagi kecaman dari masyarakat sekitar, yang anggap Haji Qosim menjual tanahnya untuk didirikan gereja.”

Selengkapnya di https://archive.md/cg7R6 (Arsip)

============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Said Aqil Siradj, menjual tanah untuk masjid ke gereja adalah klaim yang salah.

Faktanya, KH. Said Aqil Siradj menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tidak benar. Pada akhir Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa situs Bangsa Online dan Harian Bangsa bersalah. Mereka pun akhirnya meminta maaf pada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA dan keluarga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masyarakat, pembaca serta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut.

Dilansir dari Tempo.co, artikel yang dimuat di situs Bangsa Online tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pers dan memperoleh hak jawab dari Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

Di antara foto dan paragraf pertama artikel itu, terdapat keterangan yang berbunyi: “Berita ini telah diklarifikasi berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 yang diterbitkan Dewan Pers pada 28 Februari 2017. Berikut hak jawab dari KH Said Aqil Siradj.”

Dalam hak jawabnya pada 21 Maret 2017, Said Aqil menyatakan bahwa dua artikel yang dimuat oleh Bangsa Online dan Harian Bangsa tentang keterlibatannya dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang tidak benar. “Pemberitaan Bangsaonline.com dan Harian Bangsa tentang jual-beli tanah di Malang yang dikaitkan dengan diri saya dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan fitnah,” ujar Said Aqil dalam hak jawabnya.

Dua artikel yang dimaksud oleh Said Aqil adalah, pertama, dimuat pada 1 Agustus 2015 dengan judul “Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari”, dan kedua, dipublikasikan pada 26-27 Desember 2016 dengan judul “Keluarga Korban Penjualan Tanah ke Gereja Bicara, KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam”.

Artikel pertama didasarkan pada wawancara dengan narasumber yang bernama Subaryo, yang merupakan Ketua Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM). Namun, pada 23 Juli 2016, Subaryo telah membantah pernah membuat pernyataan tentang keterlibatan Said Aqil dalam penjualan tanah untuk gedung seminari di Malang. Dalam surat bantahannya, Subaryo juga menuturkan bahwa ia tidak pernah diwawancara oleh situs Bangsa Online maupun Harian Bangsa.

Pada 29 Desember 2016, terdapat pula klarifikasi oleh Denny Syaifullah selaku pembeli tanah milik Haji Qosim. Dalam surat pernyataannya pada 29 Desember 2016, dia menyatakan bahwa Said Aqil tidak ada kaitannya dengan proses jual-beli tanah di Malang tersebut.

Kemudian, pada 13 Januari 2017, Lutfi Abdul Hadi yang merupakan narasumber dalam artikel kedua di situs Bangsa Online pun membuat pernyataan tertulis bahwa apa yang disampaikannya mengenai Said Aqil berdasarkan testimoni yang tidak benar. Pernyataan ini pernah dimuat dalam artikel di situs resmi NU yang berjudul “Luthfi Abdul Hadi Akui Bersalah Kaitkan Kiai Said dengan Penjualan Tanah di Malang”.

Menyusul pernyataan dan permohonan maaf dari Luthfi tersebut, pada 14 Januari 2017, situs Bangsa Online memuat berita dengan judul “Pencabutan Berita KH Lutfi Abdul Hadi dan Permohonan Maaf kepada KH Said Aqil Siraj”. “Meski berita itu dihasilkan lewat wawancara, tapi karena yang bersangkutan mencabut, maka Bangsaonline.com dan Harian Bangsa juga mencabut dan menganggap berita itu tak pernah ada.”

Di bawah hak jawab Said Aqil Siradj pada 21 Maret 2017, situs Bangsa Online kembali memuat permohonan maafnya kepada Said Aqil karena dua artikelnya tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. “Bersama ini, Bangsaonline.com mohon maaf sebesar-besarnya pada Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA. dan keluarga, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, masyarakat, pembaca, serta semua pihak yang dirugikan dengan pemberitaan tersebut.”

Dilansir dari Okezone, pelaporan atas pemberitaan situs Bangsa Online dan Harian Bangsa ke Dewan Pers tersebut dilakukan pada 16 Januari 2017. Setelah digelar berbagai pemeriksaan, termasuk mediasi, pada akhir Februari 2017, Dewan Pers menyatakan bahwa situs Bangsa Online dan Harian Bangsa bersalah. Mereka pun diharuskan menayangkan hak jawab serta permintaan maaf kepada Said Aqil Siradj dan pembaca.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Nomor 05/PPRDP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, situs Bangsa Online dan Harian Bangsa dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik perihal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.

“Ya betul. Dewan Pers sudah menjatuhkan keputusan. Itu setelah proses mediasi dan pemeriksaan perkara. Saya dan Pak Andi Najmi hadir mewakili KH Said Aqil,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin Emhas pada 2 Maret 2017.

Robikin menjelaskan, kesimpulan Dewan Pers antara lain memuat tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut berupa kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, melakukan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab dari pengadu di media tersebut. Robikin menambahkan, khusus untuk situs Bangsa Online, wajib memuat berita permintaan maaf kepada Said Aqil dan masyarakat selama tujuh hari berturut-turut.

REFERENSI
https://cekfakta.tempo.co/fakta/964/fakta-atau-hoaks-benarkah-ketua-pbnu-said-aqil-jual-tanah-masjid-di-malang-ke-gereja
https://www.bangsaonline.com/berita/32075/hak-jawab-said-aqil-siroj-dan-permintaan-maaf-bangsaonline-com-2
https://www.dutaislam.com/2016/12/berita-kiai-said-makelar-tanah-di-malang-adalah-fitnah.html
https://www.nu.or.id/post/read/74605/luthfi-abdul-hadi-akui-bersalah-kaitkan-kiai-said-dengan-penjualan-tanah-di-malang
https://bangsaonline.com/berita/30104/​pencabutan-berita-kh-lutfi-abdul-hadi-dan-permohonan-maaf-kepada-kh-said-aqil-siraj
https://nasional.okezone.com/read/2017/03/02/337/1632794/catat-fitnah-kh-said-aqil-siraj-media-ini-harus-tayangkan-permintaan-maaf-selama-7-hari

About Adi Syafitrah 1653 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo