Foto tersebut diambil saat Sri Mulyani mengunjungi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis, 5 Januari 2017. Sri Mulyani mengenakan jilbab dikarenakan adanya aturan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam yang mewajibkan berbusana Islami.
=====
Kategori: Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Facebook
=====
Narasi:
“Saya terkesima dengan pakaiannya..
Prikitiew..
Kode pilkada sudah dekat Atau tagihan sudah jatuh tempo.”
=====
Penjelasan:
Akun Facebook Hanna Pertiwi mengunggah foto Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tengah menggunakan jilbab. Pada unggahannya itu ia menyertakan narasi bahwa foto tersebut merupakan kode Pilkada sudah dekat atau tagihan sudah jatuh tempo.
Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan dokumentasi kunjungan Menkeu Sri Mulyani ke Aceh pada tahun 2017. Hal itu diketahui dari temuan artikel detik.com berjudul “Sri Mulyani Tampil Berjilbab di Universitas Syiah Kuala” yang tayang tanggal 5 Januari 2017.
Kala itu, Sri Mulyani memberikan kuliah umum dengan tema “Peran Fiskal dalam Membangun Perekonomian Inklusif” di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis 5 Januari 2017. Adapun, Sri Mulyani mengenakan jilbab lebih kepada mematuhi peraturan berpakaian di Aceh.
Peraturan itu tertuang pada Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam. Pertaruan mengenai penggunaan berbusana di Aceh tersebut ada pada pasal 13. Berikut kutipan pasal dan penjelasannya:
[…] Pasal 13
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Penjelasan pasal 13:
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga. […]
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim akun Hanna Pertiwi keliru. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1266834143649118/