Informasi tersebut salah. Bukan kegiatan pemujaan setan. Kegiatan tersebut adalah bagian dari kegiatan “Jumat Seram atau “Jumat Senang Ramai-Ramai” yang diadakan pada November 2019 lalu.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FALSE CONTEXT
===
SUMBER: MEDIA SOSIAL TWITTER
===
NARASI:
Ieu mah itenas
===
PENJELASAN: Ramai di media sosial Twitter terkait dengan beredarnya informasi sekte pemuja setan di salah satu kampus swasta di Bandung, Jawa Barat. Dari informasi yang dihimpun oleh sejumlah pengguna Twitter, kampus yang dijadikan sebagai tempat pemujaan setan merujuk ke Institus Teknologi Nasional atau Itenas.
Menanggapi adanya informasi yang dirasa tidak sesuai dengan fakta, pihak terkait pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari media sosial Instagram @itenas.official, dinyatakan bahwa informasi yang beredar terkait sekte pemujaan setan adalah tidak benar. Itenas menjelaskan bahwa kegiatan pada foto atau video yang beredar merupakan kegiatan “Jumat Seram” atau “Jumat Senang Ramai-Ramai”.
Berikut adalah klarifikasi yang disampaikan oleh Instagram @itenas.official:
“Sehubungan dengan beredarnya
berita/informasi/video/postingan di media sosial Instagram, Twitter dan Youtube
“Kampus Pemujaan Setan di Bandung” dengan hastag # Bandung # PemujaanSetan #
Kampus, kami menilai adanya penggiringan opini/persepsi bahwa kegiatan pemujaan
setan yang dimaksud terjadi di kampus kami, Institut Teknologi Nasional
Bandung. Hal ini terlihat dari pernyataan “di kampus It*n*s” yang terletak di
Jl. PHH Mustapa Bandung.
—
Berantas hoax dengan bijak menggunakan bersosial media”
Penjelasan serupa juga dituturkan oleh Kepala Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran Itenas Yulianti Pratama. Dijelaskan bahwa informasi yang beredar dirasa dapat menggigir opini bahwa kegiatan tersebut terjadi di kampus Itenas. Berdasar pada hal tersebut, Yulianti menegaskan bahwa di kampus Itenas tidak ada sekte pemuja setan ataupun dengan ditualnya.
“Kami meminta agar pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita/narasi/fotopostingan tersebut agar segera menghentikan dan menghapusnya. Atau pihak-pihak yang menerima berita/narasi/foto/postingan tersebut agar tidak menyebarluaskannya,” jelas Yulianti.
===
REFERENSI: