[SALAH] “Model baru baju batik Korpri”

Foto suntingan / editan. Foto tersebut hasil manipulasi yang mengubah ukuran baju batik Korpri dan wajah orang yang ada di foto tersebut.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Dimanipulasi
============================================

Akun KP Norman Hadinegoro (fb.com/100023279872295) mengunggah sebuah foto dengan narasi :

“Model baru ni ye….? Yg melihat pasti tertawa cara perpakaiannya,bukan di lihat rapi tapi jawab sendiri ya….takut Dosa.”

Foto tersebut menampilkan seorang pria yang tampak mengenakan baju batik Korpri berbentuk gamis sedang berdiri di depan gedung Pusat Data dan Informasi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.

Sumber : http://archive.vn/SYzkk (Arsip)

============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya seseorang yang mengenakan baju batik Korpri berbentuk gamis yang berfoto di depan gedung Pusat Data dan Informasi Kementrian Pertahanan Republik Indonesia adalah klaim yang salah.

Faktanya, foto tersebut adalah foto suntingan atau editan. Foto tersebut hasil manipulasi yang mengubah ukuran baju batik Korpri dan wajah orang yang ada di foto tersebut.

Di foto asli yang digunakan oleh beberapa akun onlineshop, pria di foto itu sebenarnya mengenakan baju batik Korpri dengan model yang biasa, bukan berbentuk gamis.

Berdasarkan gambar yang tertera dalam Permendagri nomor 11 tahun 2020 yang digunakan sebagai rujukan, baju Korpri bagi PNS berlengan panjang. Kemudian, panjang baju hanya sampai di bawah pinggang dengan paduan celana atau rok biru tua.

Seragam batik berwarna biru ini wajib digunakan dalam kegiatan tertentu, seperti Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Kemudian, ada sanksi yang dikenakan jika ASN tidak mematuhi ketentuan berseragam Korpri. Pada Pasa 25, disebutkan bahwa ASN yang tidak mematuhi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan paling banyak 3 kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan pemakaian seragam Korpri dilarang dimodifikasi seenaknya.

REFERENSI
https://shopee.co.id/Batik-korpri-pria-(katun-40s)-SERAGAM-PNS-MURAH-BAHAN-ADEM.-i.29249334.2305319552
https://kaltimprov.go.id/berita/permendagri-nomor-11-tahun-2020-tentang-pakaian-dinas-aparatur-sipil-negara
https://voi.id/berita/8952/seragam-korpri-dilarang-dimodifikasi-seenaknya

About Adi Syafitrah 1653 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo