[SALAH] “Instruksi Gubernur Jateng tentang penilangan bagi yg tidak bermasker di muka umum Rp.150.000 menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR”

Informasi palsu. Gubernur Jateng menyatakan informasi itu adalah hoaks. Bukan Jateng tapi Jabar. Aplikasi PIKOBAR adalah Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. Pemprov Jabar memang akan jatuhkan denda bagi yang tidak memakai masker mulai tanggal 27 Juli.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten Palsu
============================================

Beredar informasi bahwa Gubernur Jawa Tengah mengintruksikan akan ada penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum mulai tanggal 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR.

Berikut narasi yang beredar di melalui aplikasi percakapan Whatsapp tersebut:

Yth.Seluruh Anggota Grup
Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jateng sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/minum
c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Notes
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Gubernur Jawa Tengah mengintruksikan akan ada penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum mulai tanggal 27 Juli 2020 dan akan didenda sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000 serta akan diproses melalui aplikasi PIKOBAR adalah klaim yang keliru.

Faktanya, informasi tersebut adalah informasi palsu atau hoaks. Instruksi akan adanya penilangan dan denda bagi yang tidak mengenakan masker di muka umum ini bukan di Jateng, melainkan di Jawa Barat.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memastikan informasi itu adalah hoaks. Pernyataan ini Ganjar sampaikan melalui akun media sosialnya.

Aplikasi PIKOBAR adalah Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. Selain itu, Pemprov Jabar memang akan jatuhkan denda bagi yang tidak memakai masker mulai tanggal 27 Juli.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut.

“Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan sudah. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum,” kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).

Di akun instragramnya, Ridwan Kamil memang mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:

“DENDA 100-150 ribu BAGI YANG TIDAK BERMASKER DI TEMPAT UMUM.

Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Pengecualian jika :
1. Sedang pidato (dengan jaga jarak yg memadai)
2. Sedang makan minum
3. Sedang Olahraga kardio tinggi.
4. Sedang Sesi foto sesaat.

Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.

SELAMA 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda. #covidjabar”

REFERENSI
https://twitter.com/ganjarpranowo/status/1284004794005217280
https://teknologi.bisnis.com/read/20200717/84/1267427/hoaks-parah-denda-masker-rp150.000-di-jateng-setornya-ke-pikobar-jabar
https://www.solopos.com/pesan-berantai-denda-tilang-warga-tak-bermasker-di-jateng-hoaks-1071236
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200713161424-20-524110/jabar-akan-jatuhkan-denda-tak-pakai-masker-mulai-27-juli
https://www.instagram.com/tv/CCkyyYfpdrY/?utm_source=ig_embed

https://archive.md/qlHWH (arsip cadangan).

About Adi Syafitrah 1653 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo