Unggahan tulisan di Facebook yang mengatakan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid ialah bos PKI dan otak dari PKI baru adalah salah. Selain tidak ditemukan beritanya pada media daring, Presiden Jokowi menegaskan pemerintahnya berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap komunisme yang dilarang melalui Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
=====
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan
=====
SUMBER: Facebook
https://archive.fo/lJEXR
=====
NARASI:
“SAYA BERITAHU ANDA….INI boss PKI YANG SEBENARNYA SEKARANG NAMANYA HILMAR FARID DOSEN UI …OTAK PKI BARU ! ANDA NGGAK TAHU KAN ?,” tulis akun Facebook Pak Jembud atau @pak.jembud, Minggu (21/6).
=====
PENJELASAN:
Akun Facebook Pak Jembud atau @pak.jembud membuat tulisan yang menyudutkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid. Akun Facebook tersebut mengatakan, Hilmar ialah bos PKI dan otak dari PKI baru.
Berikut narasi lengkapnya:
“SAYA BERITAHU ANDA….INI boss PKI YANG SEBENARNYA SEKARANG NAMANYA HILMAR FARID DOSEN UI …OTAK PKI BARU ! ANDA NGGAK TAHU KAN ?.”
Setelah menelusuri melalui mesin pencari, unggahan tersebut adalah salah atau keliru.
Tidak ditemukan pemberitaan media daring yang mengatakan Dirjen Kebudayaan, Hilmar adalah bos PKI atau otak PKI baru.
Diketahui, PKI sendiri dilarang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 bersamaan dengan larangan terhadap Komunisme, Leninisme dan Marxisme.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menegaskan bahwa pemerintah juga berkomitmen penuh untuk menutup pintu terhadap komunisme di Indonesia. Payung hukum terhadap hal itu juga disebut oleh Jokowi sudah sangat kuat dan tidak ada keraguan terhadapnya.
“Saya kira sudah jelas sekali Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, juga payung hukum yang tertinggi sudah ada. Undang-Undang Nomor 27 1999 juga ada. Sudah jelas bahwa PKI dan seluruh ajarannya dilarang di negara kita. Saya kira pemerintah tidak ragu-ragu mengenai hal itu,” katanya.
Dengan begitu, unggahan yang mengklaim Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar ialah bos PKI atau otak PKI baru, menurut kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan, artinya penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.
=====
REFERENSI:
1. https://archive.fo/lJEXR
2.https://web.facebook.com/pak.jembud/posts/131673748569545…
3.https://www.netralnews.com/…/kenapa-pki-dilarang-di…
4.https://www.vivanews.com/…/53147-jokowi-sudah-jelas-pki…
5. https://www.youtube.com/watch?v=9IkA8ZPPNBU