Travel ban yang diberlakukan negara-negara dalam informasi tersebut tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan seluruh warga negara asing.
=====
Kategori: Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Whatsapp
=====
Narasi:
“REZIM PLANGA PLONGO
KRN PEMERINTAHNYA NGEYEL & RAKYATNYA BANDEL AKHIRNYA INDONESIA DILOCKDOWN DUNIA.
Info Kedubes:
1. SINGAPURA
Kedutaan Singapura Jkt, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Singapura, saat ini tidak di perbolehkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
(pengisian form kesehatan dll , saat ini di tangguhkan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah Singapura).
2. JEPANG
Kedubes Jepang, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Jepang, saat ini tidak di perbolehkan sampai dengan Awal Juni.
(namun larangan ini akan di perpanjang atau tidak, tergantung kebijakan pemerintah Jepang)
3. KOREA SELATAN
Bagian Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta, menginformasikan Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Korea, saat ini tidak di perbolehkan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
4. TAIWAN
Konsulat Taiwan Jakarta, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Taiwan, saat ini tidak di perbolehkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan
5. HONGKONG
Info dari CX, WNI tidak di perbolehkan transit ataupun masuk ke Hongkonh sampai batas waktu yang tidak di tentukan
6. AUSTRALIA & NEW ZEALAND
Info dari Kedubes Australia dan NZ Jkt, saat ini WNI Indonesia belum bisa berkunjung ke Australia & NZ sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Mana lagi negara yg akan menyusul melockdown Indonesia ❓”
=====
Penjelasan:
Beredar pesan berantai melalui Whatsapp yang menyatakan bahwa Indonesia di-lockdown dunia lantaran sikap Pemerintah Indonesia yang ngeyel dan kebandelan rakyatnya. Dalam pesan berantai tersebut tercantum beberapa negara yang diklaim melakukan pelarangan kepada WNI untuk masuk negaranya, yakni Singapura, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, serta Australia dan Selandia Baru.
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa pelarangan untuk masuk ke dalam negara-negara yang tercantum dalam pesan berantai tersebut tidak hanya khusus untuk Indonesia. Di Singapura, dilansir dari liputan6.com, Pemerintah Singapura memang sudah lama menolak kedatangan pendatang internasional short term akibat Virus Corona COVID-19. Ini tak hanya berlaku untuk WNI.
“Ini ketentuan sudah lama dan masih berlaku. Kita sudah pernah sampaikan press release. Setiap negara (termasuk Indonesia) juga masih melarang kunjungan WNA, kecuali mereka sudah punya ijin tinggal di Indonesia,” ucap Duta Besar RI di Singapura, Ngurah Swajaya.
Lalu, untuk Jepang, negara tersebut melarang masuk warga asing kepada lebih dari 100 negara. Bukan hanya Indonesia, melainkan juga Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan hampir seluruh negara Eropa. Tempat wisata di Jepang pun juga banyak ditutup, seperti Menara Tokyo, Disneyland Tokyo, dan Istana Kekaisaran.
Begitu juga Korea Selatan yang kini membatasi kedatangan warga negara dari berbagai negara, bukan hanya Indonesia. Dilansir dari liputan6.com, situs imigrasi Korea Selatan menjelaskan visa short-term C-1 dan C-3 yang dikeluarkan sebelum 5 April telah disuspens. Visa-free entry yang diberikan Korsel juga disuspens apabila negara itu menerapkan pelarangan masuk bagi Korsel, contohnya seperti yang terjadi dengan Jepang.
Taiwan sudah melarang masuknya warga asing sejak Maret lalu, dan ini tak hanya berlaku bagi WNI saja.
“Untuk sementara ini tidak semua orang Indonesia bisa masuk ke Taiwan, kecuali bagi yang dapat visa khusus baru bisa masuk,” ucap pihak Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta kepada Liputan6.com.
Hong Kong diketahui melarang semua orang yang bukan warga negaranya untuk masuk ke wilayahnya. Ada beberapa pengecualian, contohnya untuk suami atau istri warga Hong Kong, serta petugas diplomatik.
Lalu, dilansir dari cnnindonesia.com, Mulai 20 Maret 2020 pemerintah Australia tidak lagi mengizinkan penduduk non-Australia masuk ke negara mereka, kecuali anggota keluarga langsung warga Australia. Warga Australia di luar negeri masih dapat kembali ke negara itu, tetapi akan dikenakan isolasi 14 hari pada saat kedatangan. Pada 18 Maret 2020, pemerintah Australia menerbitkan larangan perjalanan Level 4 yang berarti “jangan bepergian” sehingga tidak ada lagi kasus baru yang masuk.
Dan, Selandia Baru diketahui melarang masuk pendatang kecuali warga negara, Perdana Menteri Jacinda Ardern mengumumkan dalam konferensi pers pada hari Rabu (18/3). Larangan perjalanan juga berlaku bagi mereka yang datang dari Kepulauan Pasifik, yang sebelumnya telah dibebaskan dari pembatasan ini.
Aturan ini juga mempengaruhi perjalanan penduduk antara Selandia Baru dan Australia, yang biasanya dapat melakukan perjalanan bolak-balik tanpa visa. “Yang bisa dimaklumi ialah perjalanan dari dan ke Samoa dan Tonga untuk urusan kemanusiaan,” kata Ardern.
Pasangan warga Selandia Baru, wali sah atau anak-anak tanggungan yang bepergian bersama mereka juga dapat pulang ke Negara Kiwi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim pesan berantai tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, pesan berantai itu masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1193600437639156/