Penerapan PSBB di Palembang sudah berlaku sejak 20 Mei lalu. Namun tidak benar jika akan diberlakukan batas operasional hingga pukul 14.00 seperti dalam pesan yang beredar. Faktanya, Dinas Perhubungan Kota Palembang hanya memberlakukan sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB mulai 26 Mei 2020.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FALSE CONTEXT
===
SUMBER: MEDIA SOSIAL FACEBOOK
===
NARASI:
“Besok Selasa 26 Mei 2020
Palembang PSBB batas operasional di jalan adalah jam 14.00 WIB, lewat dari jam
tersebut semua jalan ditutup.
Semua aktivitas, baik berjalan kaki, berkendaraan, berkantor, berjualan, dan
lain-lain HARUS DIHENTIKAN. Pelanggaran terhadap hal di atas akan dikenakan
sanksi.Beritahu sanak saudara dan teman2 kita”.
===
PENJELASAN: Melalui media sosial Facebook, ramai beredar unggahan perihal akan diberlakukannya pembatasan operasional hingga pukul 14.00 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Palembang. Menurut narasi yang beredar, pemberlakukan batas operasional tersebut akan dimulai tepat pada tanggal 26 Mei 2020.
Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Palembang pun angkat bicara. Melansir dari antaranews.com, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa tidak benar jika akan diberlakukan pembatasan operasional atau penutupan akses jalan selama penerapan PSBB.
“Hoaks, tetap normal,” tegasnya.
Lanjut Dewa menjelaskan bahwa yang diberlakukan selama PSBB adalah penerapan protokol Covid-19 bagi pengendara kendaraan bermotor. Maka saat melintasi pos pemeriksaan yang disiagakan selama 24 jam, pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
“Sanksi akan efektif berlaku mulai besok (26 Mei), mulai dari membersihkan area Kambang Iwak hingga pemberian denda,” jelasnya.
===
REFERENSI: