Tidak ada pernyataan bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun di artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang diunggah oleh sumber klaim.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
=============================================
Akun Alfi Laili Cholidah (fb.com/putri.syantik.35325) membagikan artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang dimuat di situs Law Justice dengan narasi sebagai berikut:
“Apapun caranya rakyat wajib tumbangkan jokowi, Karena dia bukan pilihan rakyat, Ini rezim haram hasil kejahatan antek² China”
Sumber : http://archive.ph/TCk4v (Arsip)
=============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun adalah klaim yang keliru.
Tidak ada pernyataan bahwa rezim ini adalah hasil kejahatan antek-antek Cina oleh Refly Harun di artikel berjudul “Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019” yang diunggah oelh sumber klaim.
Untuk mendapatkan konteks utuh pernyataan Refly Harun, Tim CekFakta Tempo menonton hingga selesai video yang dikutip dalam artikel di situs Pojok Satu yang berjudul “Refly Harun Ungkit Cara Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Lalu, Manfaatkan BUMN” yang menjadi sumber artikel Law Justice.
Video yang berdurasi sekitar 26 menit ini berjudul “Badan Usaha Milik Negara Bukan Badan Usaha Milik Neneklu!!!”.
Dalam video itu, Refly sebenarnya menjawab pertanyaan warganet terkait pencopotannya sebagai komisaris utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelabuhan, PT Pelindo I, dan pandangannya soal kritik yang dilontarkan oleh pejabat BUMN terhadap pemerintah.
Seperti diketahui, Refly diangkat sebagai Komisaris Utama Pelindo I oleh eks Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2018. Seharusnya, Refly menjabat selama lima tahun atau hingga 2023. Namun, pada 20 April 2020, Refly dicopot berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I Nomor SK-123/MBU/04/2020.
Warganet menduga Refly dicopot karena kerap mengkritik pemerintah meskipun menduduki kursi sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Yang terakhir, Refly mengkritik kasus Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra yang mengirim surat kepada camat di seluruh Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan Andi, dalam penanggulangan Covid-19. Surat itu berkop Sekretariat Kabinet.
Dalam videonya, Refly menjawab bahwa tidak ada larangan bagi komisaris BUMN untuk mengkritik pemerintah. Sebab, dia melontarkan kritik itu dalam kapasitasnya sebagai akademisi, khususnya ahli hukum tata negara. Selain itu, BUMN adalah badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik pemerintah. BUMN adalah instrumen untuk mewujudkan tujuan negara seperti yang tertuang dalam Sila Ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945.
“Jadi, ketika kita bekerja di BUMN, saya merasa bukan bekerja untuk pemerintah, tapi bekerja untuk negara. Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu kita kritisi dari kebijakan pemerintah, kita berpikir bahwa itu juga untuk kepentingan negara. Saya kan tidak mengajarkan untuk memberontak, untuk memprovokasi aksi massa, tapi saya mengajarkan sebuah ilmu pengetahuan,” katanya.
Refly pun mencontohkan dosen di perguruan tinggi negeri atau peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tetap bisa mengkritik kebijakan publik pemerintah meskipun mereka mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keterlibatan ASN dalam pilpres
Dalam video itu, Refly menjelaskan bahwa hal yang dilarang oleh Undang-Undang adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pengurus BUMN, terlibat sebagai anggota tim sukses kampanye dan pengurus partai politik. Pada menit 20:59, Refly menunjukkan buku yang diterbitkannya pada awal Januari 2019 yang berjudul “Politik Keledai Pemilu: Catatan Hukum Refly Harun”.
Refly pun menjelaskan isi bukunya,
“Saya termasuk yang mengkritik komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent. Kenapa? Bukannya saya enggak suka pemerintah, enggak. Saya ingin menegakkan aturan, konstitusi, Undang-Undang. Karena Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyatakan yang namanya komisaris, dewan pengawas, direksi, dan karyawan BUMN dilarang dilibatkan kampanye. Bahkan dikatakan, mereka yang dilibatkan kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. Jadi, saya tidak mau terlibat dalam kampanye. Kritis tetap, karena saya menjalankan fungsi akademik. Jadi, saya tidak nyebong atau ngampret.”
Pernyataan Refly inilah yang kemudian dikutip oleh situs Pojok Satu, yang kemudian diamplifikasi oleh situs Law Justice. Dengan demikian, isi artikel itu memang benar berdasarkan pernyataan Refly.
Namun, dalam video Refly maupun artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa kemenangan Jokowi adalah hasil kejahatan antek Cina seperti yang ditulis oleh sumber klaim.
Dalam videonya, Refly hanya mengatakan:
“Sudah bukan rahasia umum lagi, banyak ASN yang terlibat dalam kampanye pilpres. Misalnya, dosen-dosen perguruan tinggi negeri yang sering terang-terangan ingin memihak, bahkan berkampanye untuk salah satu pasangan calon. Lebih banyak lagi yang terlibat adalah PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ASN juga, tapi yang non-PNS. Sering mereka tidak sadar bahwa status mereka adalah ASN yang harus netral. Karena direkrut oleh pemerintah, sering mereka merasa harus memihak kepada pemerintah. Pemikiran itu tidak keliru. Keberpihakan mereka sebatas kepada pemerintah, bukan kepada calon presiden. Dalam realitas sehari-hari, memang sukar dibedakan antara presiden dan petahana yang menjadi calon presiden. Antara menjelaskan kebijakan presiden dan mengkampanyekan calon presiden petahana memang sukar dibedakan, walaupun sebenarnya tetap saja ada garis pembatasnya.
Di tengah kondisi seperti itu, di mana semua pihak ingin merapat dengan kekuasaan atau yang bakal berkuasa, saya mengambil sikap untuk netral terhadap kedua pasangan calon agar dapat lebih berpikir jernih dan lebih bebas dalam mengemukakan pendapat. Secara formal, saya memang harus netral karena masih tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), salah satu BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhan. Jadi, ketika netral dalam pemilu, bagi pengurus BUMN, it’s a must! Tapi kan kita tahu, banyak sekali pengurus BUMN yang berkampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Yang terang-terangan, misalnya memobilisasi alumni. Nah, karena yang berkuasa tetap sama, ya aman. Tapi coba kalau yang berkuasa berbeda orangnya, ya sudah, maka politisasi BUMN ini akan senantiasa terjadi. Saya menginginkan agar BUMN itu profesional.”
REFERENSI
https://cekfakta.tempo.co/fakta/778/fakta-atau-hoaks-benarkah-refly-harun-sebut-kemenangan-jokowi-hasil-kejahatan-antek-cina
https://www.law-justice.co/artikel/85760/refly-harun-ungkap-cara-curang-jokowi-menangkan-pilpres-2019
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/04/28/refly-harun-ungkit-cara-pemenangan-jokowi-di-pilpres-2019-lalu-manfaatkan-bumn/
https://www.youtube.com/watch?v=QIZXDAIZtsM