[SALAH] Jalur Perbatasan Sintang Pinoh Ditutup Pemkab Melawi

Sebuah unggahan di media sosial Facebook menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi akan menutup jalur perbatasan Sintang Pinoh per tanggal 20 hingga 29. Informasi yang diunggah oleh akun @OzilAthapariz tersebut diketahui tidak benar alias hoaks setelah Tim Gugus Tugas Kabupaten Melawi melakukan klarifikasi.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: FABRICATED CONTENT

===

SUMBER: MEDIA SOSIAL FACEBOOK

===

NARASI:

Semoga wacana pemerintah Melawi benar…ini langkag yg tepat…krna ditinggal tanggal itu arus keluar masuk org sangatlh padat…#langkah yang tepat…karena sekarang ini dari 14 kabupaten yg ada di Kalbar, Sekadau dan Melawi yg masih dikatakan aman,blm ada yg POSITIF…

Pemerintah Melawi wajib menjaga  keamanan warga’a

KECUALI KEBUTUHAN POKOK DAN PERALATAN KESEHATAN…

Rencana dari pemerintah akan menutup total diperbatasan Sintang Pinoh dari tanggal 20 sampai tanggal 29

===

PENJELASAN: Akun Facebook @OzilAthapariz mengunggah informasi perihal akan ditutupnya jalur perbatasan Sintang Pinoh per taggal 20 hingga 29. Narasi tersebut diunggah pada 10 Mei 2020, dan telah dibagikan oleh 20 pengguna Facebook lainnya. Namun saat ini, baik unggahan dan akun @OzilAthapariz tidak dapat ditemukan kembali dalam laman pencarian Facebook.

Menanggapi unggahan tersebut, pihak kepolisian setempat pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari tribunnews.com, Polres Melawi menyatakan bahwa terkait informasi adanya penutupan jalur perbatasan Sintang Pinoh adalah tidak benar. Kepala Dinas Kesehatan dr Ahma Jawahir melalui aplikasi percakapan Whatsapp dengan tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Sudah saya konfirmasi pak bupati, itu tidak benar pak waka,” tulisnya.

Adapun terkait pembatasan transportasi saat ini diatur melalui permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Peraturan ini mengatur pembatasan di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah aglomerasi telah diterapkan PSBB.

===

REFERENSI:

https://pontianak.tribunnews.com/2020/05/12/cek-fakta-hoaks-jalur-perbatasan-sintang-pinoh-ditutup-pemkab-melawi
View this post on Instagram

JADI NETIZEN YANG CERDAS YA, GUYS. SARING SEBELUM SHARING: . BEREDAR KONTEN FACEBOOK YANG MEMUAT INFORMASI HOAKS. . Telah beredar sebuah pesan yang menyebut "Rencana dari Pemerintah Melawi akan menutup Perbatasan Sintang Pinoh dari tanggal 20 sampai tanggal 29" melalui Facebook yang kemudian dibagikan kembali melalui aplikasi pesan instan Whatsapp. Informasi tersebut adalah Informasi HOAKS (Tidak Benar). . Faktanya, sampai dengan saat ini Pemerintah Daerah Kab. Melawi maupun Gugus Tugas COVID-19 belum pernah menyampaikan pernyataan tersebut. . Adapun terkait pembatasan transportasi saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PERMENHUB) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang mengatur pembatasan di wilayah-wilayah yang 1) Telah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), 2) Zona Merah Covid-19, dan 3) Wilayah Aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB. . . @pnc_poldakalbar @humaspemkabmelawi @kodim1205sintang @dinkes.melawi @trisssupriadi @donnycharlesgo @lantasmelawi @satreskrimresmelawi @sabhararesmelawi @melawi.informasi @melawinews @melawiupdate . . #turnbackhoax #smartnetizen #saringsebelumsharing #opsketupat2020 #polriuntukindonesia #polricegahcorona #bersatulawancorona #bersamalawancorona #pakaimasker #semuapakaimasker #tidakmudik #tidakpiknik #tidakpanik #dirumahaja #ramadhandirumahaja #poldakalbar #poldakalbarberkibar #polresmelawi #polresmelawiberseri #kalbar #melawi #melawilawancorona #melawiinformasi

A post shared by Humas Polres Melawi (@humaspolresmelawi) on