Di Taman Raya Tahap V, Batam baru ada satu orang pasien positif COVID-19. Camat Batam Kota, Aditya Guntur, menyatakan bahwa hingga saat ini baru satu orang warga Taman Raya tahap V yang dinyatakan positif Corona, dan kini telah dirawat di rumah sakit.
=====
Kategori: Fabricated Content/Konten Palsu
=====
Sumber: Whatsapp
=====
Narasi:
“Info terbaru bapak ibu tamam raya tahap lima positif
3orang, kronologis pasien kontak dengan kerabat yg pulang
dari malaysia, dan taman raya tahap 5 ditetapkan zona
merah. Tim medis yg bertindak awal dari puskesmas
botania, dan pasien sudah dibawa ke RS galang🙏”
=====
Penjelasan:
Beredar pesan berantai yang menyatakan bahwa Taman Raya Tahap V sudah ditetapkan sebagai zona merah dikarenakan ada tiga orang positif virus Corona atau COVID-19.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa pesan berantai tersebut tidak benar. Dilansir dari batamclick.com, Camat Batam Kota, Aditya Guntur menegaskan kalau berita itu tidak benar alias bohong, alias hoaks.
“Tidak benar, itu informasi hoaks,” ungkapnya pada Batamclick.
Dijelaskan mantan Lurah Belian itu, hingga saat ini baru satu orang warga Taman Raya tahap V yang dinyatakan positif Corona, dan kini telah dirawat di rumah sakit.
“Hanya satu orang, itu saja. Tadi kita rapid tes ada 105 orang, alhamdulillah semua hasilnya NON REAKTIF,” sebutnya.
Senada dengan Aditya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi juga menegaskan bahwa isi dari pesan berantai tersebut hoaks.
“Hoaks. Tidak ada itu,” kesalnya, Selasa (5/5/2020).
Menyusul adanya Garin Masjid (marbot) positif corona dengan kasus nomor 34 Batam, tim medis melakukan screning dan tracing closes contact di kawasan Taman Raya Batam Kota.
Adapun, pada Jumat 8 Mei 2020, Didi menyatakan bahwa 19 orang yang berkontak dengan pasien COVID-19 sudah melakukan swab test dan dinyatakan negatif COVID-19. Sedangkan, satu orang lagi belum diambil swab orofringe.
Adapun, untuk istilah zona merah COVID-19 perlu dipahami bahwa bila suatu wilayah dikategorikan sebagai zona merah maka itu artinya penularan COVID-19 tidak terkendali. Di zona merah, semua aktivitas sosial ditangguhkan, termasuk pemberhentian sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.
Semua perjalanan di zona merah akan dibatasi, kecuali beberapa perjalanan yang sifatnya darurat, seperti penyaluran logistik dan penanganan medis. Wilayah di zona merah akan menerapkan intervensi ketat, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia atau lockdown.
Hingga kini, Batam belum melakukan PSBB. Adapun, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebutkan bahwa Kota Batam tidak seperti daerah lain yang diwajibkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, Batam merupakan sebuah pulau dengan akses masuk terbatas, hanya melalui Bandar Udara dan Pelabuhan Laut.
“Jadi hanya dua pintu masuk tersebut, sedangkan akses kedua pintu tersebut sudah ditutup pemerintah pusat. Maka, otomatis Batam sudah karantina,” ungkap Amsakar yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada pewarta, Minggu (10/5).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kabar bahwa Taman Raya Tahap V Zona Merah COVID-19 tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam Fabricated Content atau Konten Palsu.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1181935772138956/