[SALAH] “baru kemarin pemerintah putuskan tak larang mudik lebaran”

BUKAN berita ‘baru kemarin’. Video berita itu adalah berita tanggal 3 April 2020 sebelum akhirnya pada tanggal 21 April 2020 pemerintah resmi melarang mudik.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Salah
=============================================

Akun Budi Setiawan (fb.com/bobo.dreaming) mengunggah sebuah video berita dari Kompas TV dengan narasi sebagai berikut:

“mencla-mencle”

Ketika salah akun memberikan komentar “Berita kapan ya ini?”, sumber klaim menjawab “baru kemarin”

Di video tersebut, terdapat narasi sebagai berikut:

“PEMERINTAH PUTUSKAN TAK LARANG MUDIK LEBARAN”

Sumber : http://archive.md/239AX (Arsip)

=============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa berita pemerintah putuskan tak larang mudik lebaran adalah berita baru-baru ini adalah klaim yang salah.

Video berita Kompas TV yang diunggah oleh sumber klaim adalah video berita tanggal 3 April 2020 sebelum akhirnya pada tanggal 21 April 2020 pemerintah resmi melarang mudik.

Video yang sama diunggah di kanal Youtube KOMPAS TV pada tanggal 3 April 2020 dan diberi judul “Tak Dilarang Mudik, Pemudik ODP Tetap Wajib Karantina 14 Hari”

Di video berita tersebut Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi, yang juga PLT Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa tidak ada larangan mudik resmi dari pemerintah.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman. Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa 21 April 2020.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang” kata Presiden Jokowi.

Larangan tersebut berlaku mulai 24 April. Adapun sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik dan pelarang itu masih berlaku sampai saat ini.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang,” ujar Doni pada 6 Mei 2020.

Dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang.

“Tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, yang kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Adita pada 6 Mei 2020.

Adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

REFERENSI
https://www.youtube.com/watch?v=iuLBbY0Mv8E
https://www.youtube.com/watch?v=HI84zJ5qD9E
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/05493561/saat-presiden-jokowi-akhirnya-larang-warga-mudik
https://turnbackhoax.id/2020/05/07/salah-warga-dibolehkan-mudik-oleh-kemenhub-aturannya-keluar-kemarin-sore/

About Adi Syafitrah 1653 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo