Coretan di dinding atau tiang dipakai sebagai kode merupakan hoaks lama bersemi kembali (HLBK) yang pernah muncul di tahun 2015 dan 2016.
=====
Kategori: Fabricated Content/Konten Palsu
=====
Sumber: Facebook
=====
Narasi:
“Sekedar informasi, PENTING!
Kalau Anda menemukan tulisan atau coretan di dinding, tembok, tiang telpon, dan sejenis tiang-tiang lainnya, langsung saja dihapus atau memblok tulisan atau coretan tersebut. Karena ada indikasi maling-maling atau rampok yang mengincar rumah Anda.
*cross merah : ada penjaga.
*cross putih : tidak ada penjaga.
*PA : posisi aman.
*24 : indikasi jam-jam aman melakukan aksi (02.00-04.00 pagi).
*strong : lokasi aman untuk melakukan aksi.
#Mohon di share kepada RT/RW dan lingkungan Anda.
Ditambah lagi jaman sekarang ada modus “manusia gerobak” dengan kedok tukang sampah atau pemulung yang sering lewat perumahan dan ternyata mengintai rumah kita. Semoga bermanfaat, salam kuper.
#InformasiPenting”
=====
Penjelasan:
Beredar informasi mengenai adanya modus coretan di dinding atau tiang listrik dan lainnya sebagai tanda maling atau rampok tengah mengincar rumah. Dalam narasi informasinya disebutkan bahwa ada makna dari tanda-tanda coretan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut merupakan hoaks lama bersemi kembali (HLBK). Isu tersebut sudah pernah muncul sejak tahun 2015 dan 2016. Adapun, pihak kepolisian sudah memberikan bantahannya. Dulu, informasi tersebut berbentuk pesan berantai dan menyatut institusi Polri.
Pada tahun 2015, isu tersebut sudah dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu yakni Kombes Pol Mohammad Iqbal. Ia memastikan pesan berantai kode para pencuri adalah palsu (hoaks). Sebab, kepolisian tidak pernah mengeluarkan pesan berantai tersebut. “Enggak ada itu,” kata Iqbal kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (15/10/2015). Kendati demikian, masyarakat tetap diminta waspada sehingga tidak terjadi tindak pidana berupa pencurian ataupun perampokan di rumah mereka.
Lalu, pada tahun 2016, isu itu dibantah oleh Kadiv Humas Mabes Polri kala itu yakni Irjen Pol Boy Rafli Amar. Ia menyatakan bahwa informasi pesan berantai yang menyebutkan soal kode dan sandi pelaku kejahatan, tidak benar. Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap waspada.
“Itu tidak benar. Tidak ada hal tersebut dan itu hanya bertujuan untuk menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kepada detikcom, Minggu (1/5/2016).
Tetapi Boy mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan ke polisi apabila ada hal-hal yang mencurigakan.
“Prinsip waspada harus ada dalam masyarakat, demikian pula dengan penerapan siskamling,” imbuhnya.
Dilansir dari cekfakta.tempo.co, menurut kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Eliasta Meliala mengatakan bahwa pesan berantai itu mengada-ada. Menurut dia, daripada membuat kode lewat coretan, pelaku bakal lebih mudah berkomunikasi melalui WhatsApp atau media sosial lain yang sifatnya jauh lebih rahasia.
“Bawa-bawa cat kan mencurigakan. Sementara banyak media lain yang jauh lebih efektif. Singkatnya, mengada-ada,” kata Adrianus.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, konten informasi itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1174775216188345/