Hasil Periksa Fakta Helmi Fadillah Dwi Putra (Anggota Komisariat MAFINDO IISIP)
Dalam penelusuran, Wali Kota Cirebon tidak akan memberlakukan Lockdown atau Karantina wilayah selama belum ada instruksi dari pemerintah pusat.
==
KATEGORI: MISLEADING CONTENT
==
SUMBER: FACEBOOK
==
NARASI:
“Besok Kota Cirebon Lockdown, akan ada penyekatan di 4 titik…Kalijaga, Ciperna, Tangkil dan Kedawung..
Beritahu kerabat/sodara yg sekiranya perlu diberitahu
#dapet info barangkali bermanfaat”
==
PENJELASAN:
Postingan dari akun Facebook Endang Sinyo diunggah pada 5 April 2020, akun tersebut menarasikan Kota Cirebon dan beberapa titik akan diberlakukan lockdown.
Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, pemberitaan dari radarcirebon.com diterbitkan pada 29 Maret 2020 dengan judul “Pemdes Kalensari Berlakukan Lockdown Untuk Cegah Virus Corona, Begini Persiapannya.”
Dalam pemberitaan tersebut, tidak ditemukan adanya kapan dan tanggal diberlakukan lockdown. Melainkan berisi langkah-langkah antisipasi apa saja ketika ada instruksi lockdown dari wilayah tersebut.
Penelusuran berikutnya, pemberitaan dari timesindonesia.com diterbitkan pada 27 maret 2020 dengan judul “Tak berlakukan Lockdown, Ini Upaya Pemkot Cirebon Memutus Penyebaran Virus Corona”
Dalam pemberitaan tersebut, instruksi Wali Kota Cirebon Nasrudin Aziz menegaskan tidak adanya lockdown ataupun karantina wilayah. Menurutnya lockdown akan merugikan secara perekonomian dan menghimbau untuk lebih waspada terhadap keluar masuk masyarakat dari luar daerah.
Penelusuran berikutnya dengan mesin pencari, mengapa beberapa wilayah tidak berlakukan lockdown. Ditemukan pemberitaan dari medcom.com diterbitkan 7 April 2020 dengan judul “Dua Pertimbangan Pemerintah Tidak Berlakukan Lockdown.”
Dalam narasinya karena persoalan beban anggaran yang terlalu besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga memperimbangkan nasib masyarakat pekerja harian lepas, mereka tidak bisa bekerja diluar selama lockdown diberlakukan, dan menganggap kebijakan Presiden Joko Widodo sudah tepat, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang pembatasan sosial secara berkala besar.
Dalam beberapa sumber yang sudah ditemukan, tidak adanya pemberlakuan lockdown Kota Cirebon, melainkan pembatasan masyarakat luar daerah yang akan masuk ke Kota Cirebon. Informasi tersebut ditanyakan sebagai Misleading Content atau Konten yang menyesatkan.
==
REFERENSI: