[SALAH] “Masuk Kota Sukabumi Harus Memiliki Surat Keterangan dari kepolisian domisili”

Hasil Periksa Fakta Dimas Aryalasa Nugroho (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pancasila).

Beredar pesan berantai melalui Whatsapp yang berisi pengumuman bahwa para pengunjung yang ingin masuk Kota Sukabumi harus memiliki Surat Keterangan dari kepolisian domisili, namun pihak Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

=====

Kategori: Konten yang salah/False Context

=====

Sumber: Whatsapp

=====

Narasi:

“PENGUMUMAN

Kepada Seluruh Warga Kota Sukabumi.

Sehubungan dengan Himbauan Pemerintah Daerah bahwa tidak boleh menerima tamu luar berkunjung ke Sukabumi untuk mencegah dan membatasi Virus Corono Covid 19 agar tidak menyebar dan masuk ke wilayah Sukabumi khususnya Kota, maka kami menghimbau agar setiap warga Sukabumi untuk bisa membantu dan memberitahukan kepada siapa saja yang akan berkunjung ke Sukabumi agar memenuhi peraturan yg telah dibuat sasuai Intruksi Presiden QQ Kapolri No. 002/Skep-POLRI/III/2020. Agar setiap pengunjung/tamu/ keluaraga yang tiba dari luar kota harus dilengkapi “Surat Keterangan dari Kepolisian Domisi” Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar diperhatikan.

Sukabumi, 24 Maret 2020.

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.”

=====

Penjelasan:

Telah beredar pesan berantai Whatsapp yang bersifat pengumuman, mengatasnamakan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. pengumuman ini ditujukan kepada masyarakat yang ingin mengunjungi Kota Sukabumi diwajibkan harus memiliki surat keterangan dari kepolisian domisili. Di dalam pesan tersebut Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menyebutkan alasannya adalah untuk melakukan pencegahan penularan wabah virus COVID-19.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tidak pernah mengeluarkan pengumuman seperti yang telah beredar di Whatsapp itu. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan bahwa informasi terebut tidak benar alias hoaks.

Wahyu yang juga menjadi Juru Bicara Media Center Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kota Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti itu.

“Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut, sehingga itu hoaks ya,” kata Wahyu.

Himbauan yang sempat beredar ini pun dinilai meresahkan karena menimbulkan kekhawatiran di tengah pandemi Corona. Wahyu menuturkan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur kunjungan orang luar Sukabumi ke Kota Sukabumi.

“Belum ada. Untuk pengamanan itu dari Polres atau Polri. Ya, mengenai larangan segala macamnya sesuai edaran Kapolri,” kata Wahyu.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka konten yang beredar di aplikasi pesan Whatsapp tersebut dapat masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang salah.

=====

Referensi:

https://radarsukabumi.com/kota-sukabumi/hoaks-larangan-terima-tamu-luar-dari-dinkes-kota-sukabumi/

https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/peristiwa/66707-Hoax-Lagi-Mau-ke-Kota-Sukabumi-Harus-Ada-Surat-Keterangan-Kepolisian