Gambar suntingan / editan. Pada Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang asli, TIDAK ADA imbauan untuk menghentikan sementara hubungan suami istri.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Dimanipulasi
=============================================
Akun Putra Sumatra (fb.com/hendri.ajho.39) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :
“Adawww dampak virus COVID-19 hubungan suami istri jadi terancam jadi yank masih jomblo atw singel menang banyak kayak a”
Dalam gambar yang dia unggah, terdapat narasi sebagai berikut:
“SERUAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2020
PENGHENTIAN SEMENTERA HUBUNGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKA PENGHENTIAN VIRUS COVID-19 DI LINGKUNGAN KELUARGA
Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampa dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan
Terimakasih dan mihon bersabar”
Surat seruan ini seolah dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020 dan ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan.
Sumber : https://perma.cc/VW6Z-E2LC (Arsip)
=============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang mengimbau penghentian sementara hubungan suami istri untuk menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) adalah klaim yang salah.
Isi Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 pada foto yang diunggah oleh sumber klaim adalah hasil suntingan atau editan.
Pada Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang asli, tidak ada imbauan untuk menghentikan sementara hubungan suami istri.
Surat seruan asli yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020 itu berisi seruan yang ditujukan untuk seluruh perusahaan di Jakarta agar menghentikan sementara kegiatan perkantoran.
Berikut isi seruan di surat itu:
“Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020
Tentang
Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Dalam rangka menghambat penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) yang meningkat pesat, dan mengingat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menjadi salah satu pusat wabah tersebut, dengan ini mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
5. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
Pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempak dan secara disiplin melaksanakan pembatasan / kontak langsung secara ketat.
Demikian seruan ini disampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan terimakasih.”
REFERENSI
https://www.liputan6.com/news/read/4207686/gubernur-anies-minta-seluruh-kantor-di-jakarta-hentikan-kegiatan-mulai-23-maret-2020
https://metro.tempo.co/read/1324117/beredar-hoaks-seruan-gubernur-anies-hentikan-hubungan-suami-istri/full&view=ok
https://www.suara.com/news/2020/03/26/103437/beredar-seruan-gubernur-dki-penghentian-hubungan-suami-istri-ini-faktanya
https://corona.jakarta.go.id/uploads/documents/id/Seruan Gubernur 6-2020 ttg Penghentian Kegiatan Perkantoran.pdf