Keringanan berupa penurunan bunga dan penundaan angsuran kredit hingga satu tahun, tidak ada disebutkan hanya untuk nasabah yang positif virus Corona. Dalam pernyataan Presiden Jokowi terkait serangkaian stimulus dan insentif bagi masyarakat untuk pertahankan daya beli selama masa pandemi COVID-19 dan Peraturan OJK NOMOR 11/POJK.03/2020 yang berlaku mulai 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
=====
KATEGORI: Misleading Content
=====
SUMBER: Media Sosial Whatsapp dan Facebook
=====
NARASI:
1. “Njih.. Itu khusus nsbh yg sudah positif kena virus corona dilampiri surat dari RS setempat saat di rawat,” tersebar kabar melalui Whatsapp terkait penangguhan kredit yang diumumkan Presiden Jokowi.
2. “Berarti harus positif korona dulu baru cicilan di bank bisa di tangguhkan,” tulis akun Rizal Alfa atau @ijala3, Rabu (25/3).
=====
PENJELASAN:
Tersebar kabar melalui media sosial Whatsapp dan Facebook terkait kebijakan penangguhan cicilan atau kredit yang telah diumumkan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi. Kabar di Whatsaap dan Facebook tersebut mengatakan bahwa cicilan atau kredit yang ditangguhkan hanya untuk seseorang yang sudah positif terkena virus Corona atau COVID-19.
Berikut narasi dari kabar yang tersebar di Whatsapp dan Facebook tersebut:
1. “Njih.. Itu khusus nsbh yg sudah positif kena virus corona dilampiri surat dari RS setempat saat di rawat,” tersebar kabar melalui Whatsapp terkait penangguhan kredit yang diumumkan Presiden Jokowi.
2. “Berarti harus positif korona dulu baru cicilan di bank bisa di tangguhkan,” tulis akun Rizal Alfa atau @ijala3, Rabu (25/3).
Setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui klaim penangguhan kredit hanya untuk nasabah yang sudah postif Covid-19 adalah salah atau keliru.
Diketahui dari artikel yang ditayangkan setneg.go.id pada Selasa, 24 Maret 2020 dengan judul “Serangkaian Stimulus dan Insentif bagi Masyarakat untuk Pertahankan Daya Beli” dikatakan bahwa bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan relaksasi kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar yang ditujukan untuk tujuan usaha.
Relaksasi ditujukan bagi kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Keringanan yang diberikan tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan angsuran kredit hingga satu tahun.
“Oleh karena itu, kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, serta nelayan yang sedang mengambil kredit perahu agar tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” kata Presiden.
Tak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi juga berhak mendapat rangkaian stimulus pemerintah. Setidaknya ada dua stimulus yang ditawarkan dengan anggaran yang mencapai Rp1,5 triliun.
“Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi,” kata Presiden.
Sementara itu, OJK juga telah mengatur kebijakan ini dalam PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (POJK STIMULUS DAMPAK COVID-19). Pada peraturan OJK tersebut tidak ditemukan narasi atau pernyataan yang mengatakan bahwa relaksasi kredit ini hanya diperuntukan bagi nasabah yang positif terkena COVID-19, tetapi disebutkan bagi yang terkena dampak COVID-19.
Presiden Jokowi pun menegaskan dirinya melarang bank dan industri keuangan non-bank menagih angsuran ke masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19). Terlebih, menagih angsuran dengan menggunakan jasa debt collector.
“Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran. Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat,” ujar Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
=====
REFERENSI:
1. https://archive.fo/n5fqY
2.https://web.facebook.com/photo.php?fbid=3599681683406210&set=a.158228370884909&type=3
3.https://www.setneg.go.id/baca/index/serangkaian_stimulus_dan_insentif_bagi_masyarakat_untuk_pertahankan_daya_beli
4.https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019/Ringkasan Eksekutif POJK 11 – 2020.pdf
5.https://www.cnbcindonesia.com/market/20200324115248-17-147207/simak-ini-kriteria-debitur-bank-yang-dapat-kelonggaran-ojk/2
6.https://www.liputan6.com/news/read/4210435/pandemi-corona-jokowi-minta-polisi-tindak-bank-yang-kejar-angsuran-pakai-debt-collector
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1144737689192098/