[SALAH] Pabrik Narkoba Yang Digrebek Di Tasikmalaya Semua Pelakunya Cina

Sebuah akun facebook memposting video penggerebekan pabrik narkoba di Tasikmalaya. postingan itu diberi narasi bahwa semua pelaku adalah Cina. Setelah ditelusuri, dari sembilan pelaku yang ditangkap mereka berasal dari Cilacap, Purwokerto, Tasikmalaya, Bandung, dan Demak, tidak ada yang berasal dari Cina.

======

[KATEGORI]: KONTEN YANG SALAH

======

[SUMBER]: MEDIA SOSIAL

======

[NARASI]:

PABRIK EXSTASI DI GRREBEG DI TASIKMALAYA PELAKUNYA SEEEEMUA CINA…MASIH BERSEKONGKOL DG CINA ?

======

[PENJELASAN]:

Sebuah akun facebook bernama Siti Hamdiah memposting sebuah video penggerebekan sebuah pabrik narkoba di Tasikmalaya. dalam postingannya, akun itu menambahkan narasi seperti diatas. hingga cek fakta ini dibuat, postingan dari akun facebook Siti Hamdiah tersebut telah dibagikan sebanyak 12.769 kali.

Dilansir dari kompas.com, Pihak kepolisian berhasil menangkap sembilan orang pelaku saat penggerebekan tersebut dan ditempat yang berbeda. Diketahui mereka adalah jaringan pabrik narkoba jenis pil paracetamol, cafein, carisprodol (PCC) di Kota Tasikmalaya yang diancam hukuman mati.

Mereka adalah pelaku yang ditangkap di tiga lokasi yakni MJP (24) asal pelajar asal Cilacap, HE (39) asal asal Purwokerto, dan SU (38) asal Kota Tasikmalaya ditangkap saat penggerebakan pabrik.

DPM (25) asal Cilacap, EC (24) asal Cilacap dan YE (27) asal Cilacap, ditangkap di sebuah gudang di Cilacap, serta AM (57) asal Bandung, SE (62) asal Cilacap dan NJ (25) asal Demak, ditangkap di salah satu rumah makan di Purwokerto.

Dalam pabrik tersebut diamankan sebanyak dua juta pil PCC siap edar beserta alat-alat pembuatnya dan bahan baku untuk jutaan pil obat-obatan terlarang tersebut.

Pabrik narkoba yang tepatnya berada di Awilega, Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu Kota, Tasikmalaya. Mulanya tempat itu berkedok pabrik sumpit sebagai kamuflase.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan bahwa kesembilan pelaku diancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

FAKTANYA, klaim yang menyebut bahwa semua pelaku adalah Cina dalam penggerebekan pabrik narkoba di Tasikmalaya Adalah salah. mengacu pada Kategori first draft, postingan akun facebook Siti Hamdiah masuk kedalam kategori Konten Yang Salah.

======

REFERENSI:

https://regional.kompas.com/read/2019/11/27/15361911/9-tersangka-jaringan-pabrik-narkoba-tasikmalaya-diancam-hukuman-mati

https://www.liputan6.com/regional/read/4120742/terbongkar-pabrik-sumpit-di-tasikmalaya-produksi-120-ribu-pil-narkoba-per-hari

https://kominfo.go.id/content/detail/23066/disinformasi-pabrik-ekstasi-di-tasikmalaya-semua-pelakunya-china/0/laporan_isu_hoaks