[SALAH] “Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis”

Unggahan akun Facebook Jokowiryanto Joko Anto yang berisi foto seorang perempuan yang mengenakan gaun dengan warna dominan putih dan tambahan narasi yang berbunyi “Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis,,,,karena mulai sekarang berpakaian hijab dan bercadar sudah dilarang oleh pemerintah Radikal,,,,!!!,” dalam kategori misinformasi atau disinformasi dari First Draft dapat dikategorikan sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

Diketahui foto yang disematkan oleh akun Facebook Jokowiryanto Joko Anto adalah foto aktris India yang bernama Shiriya Saran, yang tidak ada hubungannya dengan polemik pakaian ASN. Diketahui pakaian ASN, setidaknya diatur oleh dua peraturan yakni Perpres Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

=====

KATEGORI: Misleading Content

=====

SUMBER: Media Sosial Facebook

=====

NARASI:

“Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis,,,,karena mulai sekarang berpakaian hijab dan bercadar sudah dilarang oleh pemerintah Radikal,,,,!!!,” tulis akun Facebook Jokowiryanto Joko Anto, Sabtu (2/11).

=====

PENJELASAN:

Akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto mengunggah gambar seorang perempuan mengenakan gaun yang berwarna dominan putih. Pada unggahan gambar tersebut, akun Jokowiyanto Joko Anto menambahkan narasi sebagai berikut.

“Perintah pemimpin negara,,,,Seluruh karyawan PNS dan ASN diwajib kan berpakaian seperti foto dibawa ini kata mentri agama dan para menteri komunis,,,,karena mulai sekarang berpakaian hijab dan bercadar sudah dilarang oleh pemerintah Radikal,,,,!!!,” tulis akun Facebook Jokowiryanto Joko Anto, Sabtu (2/11).

Setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui tidak ditemukan informasi atau berita dari media daring yang terverifikasi di Dewan Pers yang memberitakan bahwa pemerintah maupun Menteri Agama, Fachrul Razi memerintahkan ASN untuk berpakaian seperti foto yang disematkan akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto.

Adanya narasi Menteri komunis yang dituliskan oleh akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto juga adalah hal keliru. Ideologi komunis diketahui sudah dilarang sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyatakan ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah Pancasila. Karena itu, ia ingin agar seluruh lapisan masyarakat untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak toleran, tidak menghormati penganut agama lain, etnis lain,” ucap Jokowi, Minggu (14/7/2019).

Kemudian kata “karena mulai sekarang berpakaian hijab dan bercadar sudah dilarang oleh pemerintah Radikal” yang dituliskan akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto juga hal yang keliru. Belum ada keputusan dalam bentuk peraturan yang dikeluarkan terkait ini, yang berarti hal ini masih wacana atau isu.

Diketahui perturan tentang berpakaian PNS sedikitnya diatur oleh dua aturan yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sementara foto perempuan yang disematkan oleh akun Facebook Jokowiyanto Joko Anto, diketahui adalah foto aktris India bernama Shriya Saran yang tidak ada hubungannya dengan polemik pakaian ASN di Indonesia.

=====

REFERENSI:

1. https://archive.md/5QWLy
2. https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=407540043485114&id=100026873657478
3.https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt50768a41ad5ab/nprt/657/tap-mprs-no-xxv_mprs_1966-tahun-1966-pembubaran-partai-komunis-indonesia,-pernyataan-sebagai-organisasi-terlarang-diseluruh-wilayah-negara-republik-indonesia-bagi-partai-komunis-indonesia
4. https://www.liputan6.com/news/read/4012447/jokowi-tak-ada-toleransi-bagi-yang-mengganggu-pancasila
5.https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/perpres-nomor-71-tahun-2018-tentang-tata-pakaian-pada-acara-kenegaraan-dan-acara-resmi
6.https://jateng.idntimes.com/news/indonesia/lia-hutasoit-1/aturan-pakaian-untuk-asn-tak-ada-cadar-dan-celana-cingkrang-regional-jateng
7. https://www.radarcirebon.com/menag-larang-cadar-begini-aturan-pakaian-dinas-asn.html
8.https://www.apherald.com/Movies/ViewGalleryPage/280438/Shriya-Saran-Hot-Stills-at-Paisa-Vasool-Audio-Success-Meet/6

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1019928665006335/