[SALAH] Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi Tidak Berhak Menilang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor polisi berhak melakukan penindakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang belum membayar pajak alias pajaknya mati.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

=============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
=============================================

Beredar postingan dari akun MEDIA Rakyat (fb.com/mediarakyat.co.id) dengan narasi sebagai berikut ;

“POLISI TIDAK BERHAK MENILANG.
*Pajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak nilang.
HAL_Ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya? pasal berapa? suruh menunjukkan… kal­au nggak bisa jangan mau..!!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Mohon Bantuan Sharenya,,
Semoga info ini bermanfaat…”

Postingan ini sendiri sebenarnya sudah diunggah sejak 1 Februari 2014, namun sampai saat ini masih terus dibagikan oleh warganet.

Sumber : https://perma.cc/NLY8-34P3 (Arsip) – Sudah dibagikan 112.223 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================

PENJELASAN

Belakangan memang banyak tersebar kabar bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati. Mayoritas di-share oleh akun-akun di Facebook. Kabar tidak benar tersebut mengutip sejumlah pemberitaan media. Entah tidak sadar atau sengaja, berita yang dikutip itu sebenarnya sudah lama.

Dalam berita itu, terdapat statement dari Kombespol Djoko Susilo. Saat itu dia menjabat direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya. Djoko pernah mengatakan bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, tetapi dinas pendapatan (dispenda).

’’Kalau masalah pajak, polisi tidak berhak menilang sepanjang surat-suratnya lengkap,’’ ujar Djoko saat itu. Mungkin statement tersebut disampaikan Djoko sebelum September 2008. Sebab, setelah itu, dia digantikan Kombespol Condro Kirono.

Statemen yang disampaikan Djoko kini tidak berlaku lagi. Sebab, sudah ada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Korlantas Polri melalui laman resminya menjelaskan, pada saat pemilik kendaraan membayarkan pajak tahunan atau lima tahunan kendaraannya maka STNK yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian bersama Samsat akan disahkan dengan adanya stempel pengesahan dari Samsat setempat pada STNK tersebut.

Korlantas Polri menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1). Dalam peraturan itu disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) berbunyi, “STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.” Dan pada ayat (3) dijelaskan, “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

“Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri,” tulis laman resmi Korlantas Polri.

STNK akan disahkan dengan syarat pemilik kendaraan sudah membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti STNK belum disahkan.

“Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian,” tulis laman resmi Korlantas Polri.

REFERENSI :
https://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/22/08/2017/pajak-mati-tetap-bisa-kena-tilang/
https://oto.detik.com/berita/d-4018303/polisi-berhak-menilang-stnk-yang-mati-ini-penjelasan-korlantas
https://www.viva.co.id/otomotif/899489-polisi-tak-bisa-tilang-kendaraan-pajak-mati-fakta-atau-hoax
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5004d6a040c8b/ditilang-karena-stnk-mati
http://wim.tmcpoldametro.net/2016/02/telat-bayar-pajak-kendaraan-polri.html?m=1

About Adi Syafitrah 1651 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo