Sebuah tangkapan layar dengan narasi bahwa akan ada pemberhentian sementara tunjangan kinerja atau tunkin anggota TNI beredar di media sosial. Dalam narasi yang ada, diklaim bahwa informasi tersebut berasal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun selang beberapa saat isu itu beredar, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pun akhirnya angkat bicara dengan menyatakan bahwa “Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI” tidak benar atau berita bohong.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FABRICATED CONTENT
===
SUMBER: MEDIA SOSIAL
===
NARASI:
Yth. Kapuskeu TNI
Dari : Kemenkeu R.I
Perihal : *Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota
TNI*
Assalamualaikum Wr. WB
Selamat Siang
Sehubungan dengan Penyesuaian DIPA :No. 107.KRI.I.000143.2019 dengan ini
menyampaikan Kepada Kapuskeu TNI bahwa Untuk Tunkin Anggota TNI Sementara
diberhentikan Tmt. Bulan Agustus 2019 dikarenakan dana APBN yang dialokasikan
untuk pembayaran Tunkin Anggota TNI 2019 dialokasikan Untuk dana Kontijensi
2019 untuk itu kami sampaikan kepada Kapuskeu TNI diharap maklum dan
menyampaikan kepada Bensat jajaran TNI..Dumm Ttk Hbs
Jakarta, 17 Agustus 2019
===
PENJELASAN: Beredarnya sebuah tangkapan layar dengan narasi bahwa akan dilakukan pemberhentian sementara pada Tunjangan Kinerja anggota TNI, langsung membuat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia angkat bicara. Melalui media sosial Facebook resmi milik Kemenhan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI, Totok Sugiharto menyatakan bahwa informasi yang mengklaim berasal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut adalah tidak benar.
Dalam keterangannya, Brigjen Totok menyatakan bahwa informasi mengenai pemberhentian sementara Tunjangan Kinerja Anggota TNI adalah berita bohong atau hoaks. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menerima informasi yang tidak mempunyai kejelasan sumber valid, serta diminta tidak turut menyebarkan tangkapan layar tersebut.
===
REFERENSI: