Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja mengalami kenaikan sekitar 100 persen. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan mulai awal Juni 2017.
=====
Kategori : Klarifikasi
=====
Sumber: Facebook
https://www.facebook.com/groups/info.cegatan.jogja/permalink/3844572725569022/
=====
Narasi:
KORBAN /PASIEN Kecelakaan yang ga pny BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan..
*BACA DAN LIHAT STNK ANDA*
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ…. ?
Coba rekan² cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
Terus SWDKLLJ apakah itu….. ?
Kegunaannya utk apa….. ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nah dgn membayar SWDKLLJ sa’at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama *Jasa Raharja*.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan….. ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-
Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
tanggal 13 Februari 2017.
Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).
Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah). Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).
Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).
Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris – red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).
*Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb…. ?*
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.
( Tp seringnya korban atau keluarga korban laka lantas males bgt ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dpt hak? Harus uruslahhh..)
3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya…
.. !!!
Kita semua wajib tahu…. ! _*”Karena ada haknya”
=====
Fakta:
Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja mengalami kenaikan sekitar 100 persen. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan mulai awal Juni 2017.
Misalnya santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Selain itu kata dia biaya perawatan luka-luka (maksimal) awalnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Besaran santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu maksimal) juga mengalami kenaikan. Pada ketentuan lama Rp 25 juta dan pada ketentuan baru naik menjadi Rp 50 juta.
Kebijakan peningkatan besaran santunan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan itu yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
=====
Referensi: