Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau membantah terkait dengan beredarnya sebuah kertas surat yang di dalamnya berisi informasi bahwa Bea Cukai Riau akan melakukan lelang hasil barang sitaan secara tertutup. Menanggapi informasi tersebut, pihak terkait pun akhirnya angkat bicara.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FABRICATED CONTENT
===
SUMBER: KERTAS SURAT
===
NARASI:
Sehubungan Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perihal: Penagihan Penanggung Jawaban Pajak dengan Surat Paksa, melalui perantaraan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai serta di dukung oleh Kementerian Keuangan Negara RI, Melaksanakan Lelang Internal Barang Sitaan Negara
===
PENJELASAN: Beredar sebuah kertas surat yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan informasi bahwa Bea Cukai Riau akan melakukan lelang barang sitaan milik negara, yang di mana lelang tersebut akan menggunakan mekanisme internal dan terbatas. Sontak informasi tersebut dengan cepat menyeruak ke publik dan menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat Riau.
Dalam surat yang beredar, disebutkan bahwa lelang tersebut hanya untuk instansi terkait saja yang diperbolehkan hadir dan harga yang terlampir pada surat edaran bersifat tetap. Tidak hanya itu, bahkan pembeli diberikan opsi pembayaran dengan cara cicilan Dp 30%-50% pada daftar barang yang terlampir.
Menanggapi informasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari goriau.com, dijelaskan bahwa surat tersebut adalah tidak benar alias bukan terbitan Bea Cukai Riau. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilyaha DJBC Riau, Fino Vianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan klarifikasi mengenai surat tersebut. Menurutnya Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak pernah menerbitkan surat sebagaimana yang tersebar tersebut.
“Surat edaran tersebut sepenuhnya palsu. Jadi pelaku memanfaatkan momen pertengahan tahun dimana Bea Cukai pada waktu tersebut banyak melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan, sehingga kegiatan lelang tersebut terlihat asli,” pungkas Fino.
Selanjutnya, Fio menegaskan bahwa Bea Cukai dalam melaksanakan lelang BMN hasil tangkapannya oleh KPKNL tidak pernah melaksanakan lelangnya secara tertutup atau internal seperti yang disampaikan dalam surat tersebut.
===
REFERENSI: