[KLARIFIKASI] Dinas PPAPP DKI Batalkan Rapat yang Undang Muslimah HTI

Pertanyaan anggota FAFHH Kukuh Satria Setiawan terkait unggahan akun Facebook Tri Agus Susanto Sisworiharjo yang mempertanyakan kebenaran Dinas PPAPP DKI Jakarta mengundang Muslimat HTI untuk rapat Rapat Pembahasan Konten Poster Anti Kekerasan Perempuan dan Anak adalah benar adanya. Namun, Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menyatakan peristiwa ini terjadi karena penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu pihak yang diundang adalah HTI dan Tuty juga mengaku dirinya tidak melihat detil undangan, karena sebelumnya telah diperiksa Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas.
Rapat yang rencananya akan dilaksanakan Jumat (14/6) ini dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Tuty sendiri memastikan organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan.
=====
Sumber: Pertanyaan Anggota FAFHH
=====
Kategori: Klarifikasi
=====
Narasi:
“HTI Dilarang DKI Mengundang:
Inilah bentuk pembangkangan pemerintah daerah kpd pemerintah pusat. Entah sengaja atau tidak. Dinas pemberdayaan perempuan dan pemprov DKI benar-benar tak berdaya oleh pengaruh HTI. Organisasi ini telah dilarang di banyak negara Islam, juga dilarang di Indonesia. Bener-bener gabener nih!,” unggah akun Facebook Tri Agus Susanto Sisworiharjo atau @triagussusanto.siswowiharjo.3, Kamis (13/6).
=====
Penjelasan:
Anggota FAFHH, Kukuh Satria Setiawan atau @kukuhsatria.setiawan menanyakan fakta atau kebenaran dari unggahan yang dibuat oleh akun Facebook Tri Agus Susanto Sisworiharjo (@triagussusanto.siswowiharjo.3) mengenai kabar Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta yang mengundang organisasi Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk Rapat Pembahasan Konten Poster Anti Kekerasan Perempuan dan Anak.
Berikut narasi lengkap unggahan akun Tri Agus Susanto Sisworiharjo yang dilengkapi dengan dua foto surat undangan yang dikeluarkan oleh DPPAPP Provinsi DKI Jakarta.
“HTI Dilarang DKI Mengundang:
Inilah bentuk pembangkangan pemerintah daerah kpd pemerintah pusat. Entah sengaja atau tidak. Dinas pemberdayaan perempuan dan pemprov DKI benar-benar tak berdaya oleh pengaruh HTI. Organisasi ini telah dilarang di banyak negara Islam, juga dilarang di Indonesia. Bener-bener gabener nih!,” unggah akun Facebook Tri Agus Susanto Sisworiharjo atau @triagussusanto.siswowiharjo.3, Kamis (13/6).
Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencarian, undangan rapat DPPAPP kepada Muslimah HTI adalah benar adanya. Kepala DPPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengaku pihaknya keliru mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Yakni, Muslimat HTI.
“Kami akui ada kesalahan,” kata Tuty, Kamis (13/6) malam.
Tuty menjelaskan kekeliruan pada penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang adalah dari organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah. “Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” ujarnya.
Rapat yang seyogyanya akan dilaksanakan Jumat (14/6) ini dinyatakan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Tuty sendiri memastikan organisasi yang terlarang tersebut akan dihapus dari daftar undangan.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian DKI, Chaidir mengakui pihaknya telah memeriksa Kepala DPPAPP, Tuty Kusumawati beserta anak buahnya yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon IV. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa surat undangan dibuat berdasarkan hasil pencarian dari halaman google. Mereka mencari narasumber yang berkompenten untuk membahas masalah gender.
“Kan memang ada acara tersebut mereka membrowsing unsur-unsur lembaga sosial masyarakat yang berkaitan dengan itu, kan kalau enggak salah berkaitan dengan itu (gender),” kata Chaidir, Selasa (18/6).
Chaidir melanjutkan, ketidaktahuan pegawai eselon IV tentang status organisasi terlarang HTI menjadi salah satu faktor kesalahan diterbitkannya undangan tersebut. “Ternyata karena kelalaian dan tidak tahu sama sekali bahwa perubahan terhadap lembaga tersebut sudah didiskualifikasi oleh pemerintah, terundang, dan sayangnya di google itu masih ada,” imbuhnya.
=====
Referensi:
1.https://www.facebook.com/triagussusanto.siswowiharjo.3/posts/2352536241626465
2. https://www.beritasatu.com/megapolitan/559285/akui-adanya-kekeliruan-dinas-ppapp-dki-batalkan-rapat-yang-undang-muslimah-hti
3. https://www.wartaekonomi.co.id/read232001/pemprov-dki-akui-salah-undang-hti.html
4. https://www.liputan6.com/news/read/3989313/tak-sengaja-undang-hti-pemprov-dki-akan-beri-sanksi-penyusun-undangan
5. https://akurat.co/news/id-659729-read-anak-buah-anies-tidak-tahu-hti-sudah-dibubarkan-pemerintah
6.https://www.suara.com/news/2019/06/18/173151/skandal-undangan-dppapp-anak-buah-anies-tak-tahu-hti-sudah-dilarang

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/917473008585235/