Klarifikasi Bawaslu: “SAKSI AHLI YANG DIHADIRKAN OLEH PIHAK BPN PRABOWO-SANDI, BUKAN SAKSI AHLI DARI BAWASLU”. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI
Konten yang Salah.
======
SUMBER
http://bit.ly/2JyKOIF, akun “Harun Hudari” (facebook.com/harun.hudari.5), sudah dibagikan 14,759 kali per tangkapan layar dibuat.
======
NARASI
“Prof Ronnie Higuchi Rusli (pakar IT, statistik dan guru besar UI) dipanggil Bawaslu sbg ahli kesahihan QC lembaga2 survey. Tak ada satu pun surveyor QC yg mau hadir. Menariknya, kata Prof Ronnie, semua anggota Bawaslu dan KPU hanya plonga plongo melihat rumus2 yg disajikan beliau. Tak ada yg bisa tanya kpd Prof Ronnie. …”
Salinan narasi selengkapnya di (3) bagian REFERENSI.
======
PENJELASAN
(1) http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S, First Draft News: “Konten yang Salah
Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”.
- SUMBER membagikan tautan dan tangkapan layar cuitan dari akun “Ronnie Higuchi Rusli” (twitter.com/Ronnie_Rusli).
- SUMBER menambahkan narasi untuk membangun premis pelintiran, saksi ahli dari pihak lain disebut sebagai saksi ahli Bawaslu.
——
(2) http://bit.ly/2E5pVBh http://bit.ly/2VfA1p2, sumber tangkapan layar dan tautan yang dibagikan oleh SUMBER.
——
(3) Klarifikasi Bawaslu: “Bawaslu perlu meluruskan bahwa Ronnie Higuchi Rusli menjadi SAKSI AHLI YANG DIHADIRKAN OLEH PIHAK BPN PRABOWO-SANDI, BUKAN SAKSI AHLI DARI BAWASLU dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait lembaga hitung cepat atau quick count. Bukan Bawaslu yang mengundang yang bersangkutan.”
Selengkapnya di (1) bagian REFERENSI.
======
REFERENSI
(1) http://bit.ly/2HfoNwI, Bawaslu RI: “#SahabatBawaslu, terkait dengan kiriman di media sosial yang menyatakan, “Prof Ronnie Higuchi Rusli (pakar IT, statistik dan guru besar UI) dipanggil Bawaslu sebagai ahli kesahihan Quick Count lembaga-lembaga survey. Tak ada satu pun surveyor Quick Count yang mau hadir. Menariknya, kata Prof Ronnie, semua anggota Bawaslu dan KPU hanya plonga plongo melihat rumus-rumus yang disajikan beliau”, Bawaslu perlu meluruskan bahwa Ronnie Higuchi Rusli menjadi SAKSI AHLI YANG DIHADIRKAN OLEH PIHAK BPN PRABOWO-SANDI, BUKAN SAKSI AHLI DARI BAWASLU dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait lembaga hitung cepat atau quick count. Bukan Bawaslu yang mengundang yang bersangkutan.
Kemudian, pada sidang tersebut, Bawaslu memang mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pelapor. Kemudian, di kesempatan berikutnya, Jumat (10/5/2019) Bawaslu juga mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak terlapor yaitu KPU dan beberapa lembaga survey yang menggelar Quick Count Pemilu 2019. Jadi Bawaslu meminta klarifikasi dan keterangan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Dalam sidang tersebut hadir pula perwakilan lembaga survey.
https://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-hadirkan-lima-lembaga-survei-dalam-sidang-quick-count
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak
#BeraniLapor
#AwasiPemilu”.
——
(2) http://bit.ly/2Hle2Yy bawaslu(dot)go(dot)id: “Bawaslu Hadirkan Lima Lembaga Survei Dalam Sidang ‘Quick Count’
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Jumat, 10 Mei 2019 – 22:37 WIB
(foto)
Tiga majelis Bawaslu dari kiri: Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi, dan Rahmat Bagja dalam sidang dugaan kecurangan qiick count di kantor Bawaslu, hari ini: Foto : Hendi Purnawan
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 terkait lembaga hitung cepat atau quick count kembali diselenggarakan. Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait yaitu lembaga survei hitung cepat.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo sendiri menjadi pimpinan pada sidang kali ini. Ratna ditemani dua Anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar. Ada lima perwakilan lembaga survei yang dihadirkan yaitu dari Indobarometer, Poltracking, Indikator, LSI dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Sidang dimulai dengan pernyataan terlapor, yaitu KPU. Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU, Dasun menjelaskan, teknis pendaftaran lembaga survei, sumber pendanaan lembaga, hingga mendapat tsertifikasi oleh KPU sehingga bisa mengawal hitung cepat di Pemilu 2019.
“Kita sudah mendengar keterangan dari terlapor (KPU), sejak pendaftaran sampai penetapan lembaga survei sebagai lembaga yang layak,” tutur Ratna dalam sidang yang dilanjutkan pertanyaan majelis kepada terlapor dan lembaga survei, di Gedung Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Ratna menjelaskan, Bawaslu menghadirkan lima perwakilan lembaga survei yang sudah tersertifikasi oleh KPU, untuk kepentingan tambahan catatan buat majelis. Sehingga, lanjutnya, pihak terlapor maupun pelapor (tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) tidak diperkenankan memberikan pertanyaan.
Dalam sidang, Fritz pun memberikan beberapa pertanyaan kepada perwakilan lima lembaga survei yang hadir. Mulai dari proses persyaratan lembaga survei saat mendaftar ke KPU, pertemuan lembaga surveyli dengan KPU setelah pemungutan suara, dan sumber pendanaan lembaga tersebut.
“Masih ingat proses pendaftaran lembaga ke KPU, dan apakah ada komunikasi setelahnya ke KPU. Lalu pendanaan seperti apa?,” tanya Fritz kepada perwakilan lembaga satu persatu.
Mewakili LSI dan SMRC, Deni pun menanggapi, pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta KPU. Namun untuk pertemuan dengan KPU usai pemilu, Deni menyatakan belum pernah. Hanya saja ada pelaporan diserahkan kepada l KPU.
“Kami sudah jelas (melapor) rilis quick count Pilpres. Dalam laporan sekitar 30 halaman dimulai dari penjelasan mengapa quick count dilakukan, kami menjelaskan metodologi lalu kenapa sampel sebanyak itu,” terang Deni.
Penjelasan lembaga survei lain pun telah disampaikan secara bergiliran. Hal ini menjadi catatan tambahan buat para majelis
Sementara Kepala Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin menjelaskan, baru 17 dari 40 lembaga survei yang melapor baik sumber pendanaan dan hasil survei.
“Dalam 40 lembaga survei yang mendaftar ini sudah melaporkan sumber pendanaan dan dipublish ke masyarakat. Namun, baru 17 lembaga yang melapor ke KPU untuk dokumen terlampir,” terangnya.
Dari persidangan ini, pihak majelis pun akan menyatakan kesimpulan Senin (13/5/2019). Ini berarti di hari yang sama, majelis bakal memutus dua laporan aduan pelanggaran administrasi, yakni terkait Situng dan quick count.
Di mana, sidang kesimpulan majelis untuk Situng KPU dimulai pukul 10.00 WIB. Dan, sidang laporan terkait quick count dimulai pukul 16.00 WIB.
Editor: Ranap Tumpal HS
(foto)”.
——
(3) Salinan narasi selengkapnya: “Prof Ronnie Higuchi Rusli (pakar IT, statistik dan guru besar UI) dipanggil Bawaslu sbg ahli kesahihan QC lembaga2 survey. Tak ada satu pun surveyor QC yg mau hadir. Menariknya, kata Prof Ronnie, semua anggota Bawaslu dan KPU hanya plonga plongo melihat rumus2 yg disajikan beliau. Tak ada yg bisa tanya kpd Prof Ronnie.
Walhasil, Prof Ronnie rekomendasikan:
Kedepan utk pemilu/pilkada Lembaga Survey QC harus buka ke publik dan juga ke @bawaslu_RI dan @KPU_ID
- Sumber pendanaannya.
- Perhitungan samplingnya.
- Person yg ambil sampling.
- Metode perhitungan QC.
- Post audit penggunaan dana.
Krn kepentingan publik harus terbuka.
Nah… jadi semua lembaga QC itu memang kaleng2, nggak bertanggung jawab ke publik. Giliran ditantang sang pakar, semua pada mengkeret takut dan tak berani jawab…
https://twitter.com/Ronnie_Rusli/status/1126397809127636992″.
——
(4) http://bit.ly/2JeMbgh, arsip untuk keperluan cadangan.