[BENAR] Caleg PDIP Minta Maaf atas Viral Senam di Atas Sajadah

Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus itu. Meski demikian, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran.  Ia menyebutkan, alas yang digunakan bukanlah sejadah, melainkan karpet bekas di masjid yang sudah setahun tidak dipakai. Oleh warga, karpet itu biasa digunakan untuk acara. Meski sajadah itu tidak terpakai lagi, caleg DPRD DKI dari PDIP, Doddy Akhmadsyah Matondang mengakui sikapnya itu salah. Dia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. 

=========================
Kategori : KLARIFIKASI
=========================

Video ibu-ibu dan seorang pria senam di atas sajadah jadi viral di media sosial. Pria di video itu adalah caleg DPRD DKI dari PDIP, Doddy Akhmadsyah Matondang. Doddy lalu minta maaf dan menjelaskan duduk perkaranya.

Dalam video yang viral, Doddy tampak mengikuti gerakan dua perempuan di atas panggung dari tripleks. Ada 4 karpet di atas panggung yang kemudian diidentifikasi sebagai sajadah. Ada orang lain di bawah panggung yang mengikuti gerakan senam. 

Video itu beredar luas di media sosial dan dikritik oleh netizen. Lewat akun Instagram @doddyakhmadsyah, Doddy lalu minta maaf. Redaksi telah minta konfirmasi kepada Doddy terkait video permintaan maaf itu.

Permintaan maaf Doddy disampaikan lewat video. Dia tampak berkemeja dan memakai peci. Doddy mengaku khilaf. 

“Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yang saya muliakan para kiai, para ulama, para habaib, muslimin dan muslimah se-Indonesia, khususnya yang ada di Jakarta dan Jakarta Barat,” ucap Doddy di awal videonya. 

“Saya Doddy Akhmadsyah Matondang ingin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas isi dari video yang viral selama 2 hari ini, di mana di dalam video senam tersebut saya dengan kekhilafan saya, tanpa kesengajaan, tanpa kesadaran saya, saya berada dan beraktivitas di atas sajadah yang menurut panitia itu sudah tidak dipakai lagi,” kata Doddy. 

Meski sajadah itu tidak terpakai lagi, Doddy mengakui sikapnya itu salah. Dia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. 

“Saya mengakui bahwa itu salah. Itu kesalahan saya,” ujarnya. 

“Jadi ke depannya, saya mohon doa dan bimbingannya agar saya tidak mengulangi kesalahan yang sama dan agar saya bisa berhati-hati dan waspada sebelum berkegiatan,” tutupnya. 

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus itu. Meski demikian, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran. Terlebih dalam kasus itu belum ada pihak yang melaporkan. 

Ia menyebutkan, alas yang digunakan bukanlah sejadah, melainkan karpet bekas di masjid yang sudah setahun tidak dipakai. Oleh warga, karpet itu biasa digunakan untuk acara. “Kebetulan musala ini baru direhab. Semua barangnya baru, jadi barang yang lama, termasuk karpet itu dibuang,” ujar Khori, Selasa (19/2/2019).

Panwaslu Jakarta Barat akan memanggil caleg Dapil 9 dari PDIP itu. Surat pemanggilan akan dilayangkan kepada yang bersangkutan. “Jadi gini, kami akan melakukan pemanggilan dulu, karena memang kami baru dapat laporan masyarakat atas video tersebut. Karena ada laporan tersebut kami akan menindak lanjuti,” kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Oding Junaidi saat dihubungi wartawan. 

Oding belum dapat memastikan apakah video itu termasuk pelanggaran. Untuk memastikan hal itu, pihaknya harus meminta keterangan atau klarifikasi atas video yang beredar itu.

Namun, jika nanti ada pelanggaran, tentu sesuai dengan aturan, akan ada sanksi yang diberikan. “Tentu jika ada pelanggaran, sanksi tetap kami berikan. Tapi sejauh ini kan kami belum melakukan pemeriksaan, ini masih akan kami panggil dulu untuk mengklarifikasi video tersebut,” pungkasnya.

REFERENSI:
https://news.detik.com/berita/d-4434557/caleg-pdip-minta-maaf-atas-viral-senam-di-atas-sajadah-ini-penjelasannya
https://metro.sindonews.com/read/1380207/170/viral-video-caleg-injak-mirip-sajadah-di-cengkareng-ini-kata-polisi-1550583057

About Adi Syafitrah 1653 Articles
Pemeriksa Fakta Mafindo