[BENAR] Klarifikasi Kepolisian Terkait Aturan Kendaraan Bermotor yang STNK Mati Selama 2 tahun Menjadi Bodong

Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri menyatakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan yang STNK nya mati 2 tahun akan dihapus datanya dari database Samsat alias bodong, waktu pemberlakuannya belum ditentukan. “Untuk aturan itu (penghapusan data registrasi kendaraan) belum kita operasionalkan. Kalau itu diberlakukan, pasti ada peringatan dan sosialisasi ke masyarakat dulu,” ujarnya, Selasa (11/12).

=====

Sumber: Media Daring

=====

Kategori: Klarifikasi

=====

Narasi :
1. “Untuk aturan itu (penghapusan data registrasi kendaraan) belum kita operasionalkan. Kalau itu diberlakukan, pasti ada peringatan dan sosialisasi ke masyarakat dulu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri, Selasa (11/12).

2. “Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, Senin (10/12).

=====

Penjelasan:
Tersebar kabar melalui video di media sosial Facebook, seorang polisi mengatakan STNK yang masa berlakunya telah mati 2 tahun akan dihapus datanya dari database Samsat. Berarti kendaraan bermotor tersebut tidak terdata alias bodong, dan aturan ini berlaku pada Januari 2019.

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri memberikan klarifikasinya. Ia mengatakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan yang mengakibatkan kendaraan jadi bodong belum diberlakukan.

“Dalam UU memang diatur itu, ada namanya nomor registrasi kendaraan, penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor. Kendaraan kan ada kewajiban untuk memperbaharui plat nomor kendaraan dan memperpanjang STNK setiap 5 tahun, dan bayar pajak kendaraan tiap tahun. Kalau memang STNK habis masa berlakunya kemudian tidak dilakukan registrasi kendaraan, memang dapat dihapuskan. Misalnya kendaraan sudah rusak berat, tidak dapat diperbaiki, atau kendaraan bekas kecelakaan dan hancur,” kata Irjen Refdi, Selasa (11/12/2018).

“Untuk aturan itu (penghapusan data registrasi kendaraan) belum kita operasionalkan. Kalau itu diberlakukan, pasti ada peringatan dan sosialisasi ke masyarakat dulu,” tambahnya.

Irjen Refdi pun menegaskan, Polisi akan memberlakukan aturan tersebut, tapi waktunya belum ditentukan. Ia menjamin aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu.

“Kapan kami berlakukan, masih kami pertimbangkan. Tapi kami mengajak pemilik kendaraan memperpanjang STNK, membayar pajak yang ada. Kami masih harus memberi info ke masyarakat lebih luas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji juga menerangkan bahwa aturan penghapusan database kendaraan bermotor yang STNK nya mati selama 2 tahun akan diberlakukan, namun belum dapat diputuskan sekarang ini. Ia mengajak agar masyarakat, khususnya di DKI Jakarta untuk memanfaatkan bebas denda administrasi hingga 15 Desember 2018.

“Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini,” ujar AKBP Sumardji, Senin (10/12).

=====

Referensi:
1. https://www.facebook.com/arif.juned.9843/videos/128441168159279/
2. https://news.detik.com/…/polisi-aturan-kendaraan-bodong-jik…
3. https://industri.kontan.co.id/…/wajib-tahu-blokir-stnk-penu…

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/797106740621863/