[BENAR] DJP Bantah Call Centernya Meminta Data KTP dan Identitas Lainnya

Ilustrasi penelpon gelap

Debunk ini berisi Klarifikasi dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama terkait isu yang mengatasnamakan Call center Ditjen Pajak yang meminta data penting seperti NIK KTP dan identitas lainnya. Dirinya mengatakan DJP. tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak
DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021)1500200, yang biasa disebut Kring Pajak.

======

(KATEGORI): KLARIFIKASI

======

(SUMBER): MEDIA DARING

======

Belum lama ini beredar informasi palsu dan terindikasi sebagai modus penipuan yang mengatasnamakan sebagai ‘call center DJP’ yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas lain.

Manggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan modus oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan petugas pajak untuk minta data pribadi.

“Maka bersama ini Ditjen Pajak menyampaikan penegasan bahwa, DJP. tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam rilis yang diterima Tribun Bali, Senin ( 24/9/2018).

DJP menambahkan, mereka punya saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200 atau yang biasa disebut sebagai Kring Pajak. Adapun tugas Contact Center DJP adalah memberikan dan menyampaikan informasi serta program layanan perpajakan kepada masyarakat.

“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan, yang mengatasnamakan Ditjen Pajak,” katanya.

Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak. “Diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

“Demikian Penegasan Ini Kami Sampaikan,semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi Masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go. id atau hubungi Kring Pajak di 15002 00,” sebutnya.

======

REFERENSI:

http://bali.tribunnews.com/2018/09/24/hati-hati-marak-penipuan-mengatasnamakan-call-center-djp-begini-klarifikasi-dari-djp

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/22/144500226/awas-penipuan-atas-nama-ditjen-pajak-minta-data-ktp