[BENAR] TNI: Indonesia Tidak Langgar Perbatasan Timor Leste

David Diaz Ximenes, anggota Komisi VIII Parlemen Nasional Bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri Timor Leste sempat menuduh ada warga negara Indonesia dari Desa Manusasi sudah melanggar perbatasan antara Indonesia-Timor Leste. Menanggapi hal tersebut, pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantahnya dan memberikan klarifikasi. Dilansir dari antaranews.com, cnnindonesia.com, dan tniad.mil.id, Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Nusa Tenggara Timur Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan masyarakat Indonesia yang bermukim di Desa Manusasi, Kecamatan Eban, Kabupaten Timor Tengah Utara tidak pernah melanggar wilayah perbatasan Timor Leste. “Saya tegaskan di sini bahwa apa yang dituduhkan David Diaz Ximenes, anggota Komisi VIII Parlemen Nasional Bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri Timor Leste itu tidak benar,” tegasnya.

 

=====

 

Kategori: Klarifikasi

 

=====

 

Isi Klarifikasi Lengkap:

 

Menanggapi tuduhan David Diaz Ximenes, anggota Komisi VIII Parlemen Nasional Bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri Timor Leste bahwa ada warga negara Indonesia di Desa Manusasi telah melanggar perbatasan Indonesia-Timor Leste, Tentara Nasional Indonesia (TNI) beri klarifikasi.

 

Dilansir dari antaranews.com, cnnindonesia.com, dan tniad.mil.id, Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Nusa Tenggara Timur Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan masyarakat Indonesia yang bermukim di Desa Manusasi, Kecamatan Eban, Kabupaten Timor Tengah Utara tidak pernah melanggar wilayah perbatasan Timor Leste.

 

“Saya tegaskan di sini bahwa apa yang dituduhkan David Diaz Ximenes, anggota Komisi VIII Parlemen Nasional Bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri Timor Leste itu tidak benar,” tegasnya.

 

Menurut Danrem Teguh Angkasa, apa yang disampaikan David Ximenes tidak sesuai fakta di lapangan. Sebab, lanjut Teguh, antara Desa Manusasi dan Desa Naktuka berada di dalam wilayah Unresolved Segment (batas wilayah yang belum disepakati garis batasnya oleh kedua negara), karena masih bersengketa.

 

Berdasarkan hukum internasional, Teguh menjelaskan, daerah tersebut masih berstatus quo, daerah yang tidak bisa disentuh oleh kedua negara. Adapun, menurutnya, wilayah Desa Manusasi di daerah sengketa luasnya menapai 142,7 hektare. Daerah itu pun dibagi menjadi tiga zona yang meliputi daerah sengketa I (di dekat pos TNI), daerah sengketa II yang berada di tengah, dan daerah sengketa III berada di dekat pos UPF, Timor Leste.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas RI-Timor Leste, Danrem Teguh menjelaskan, diketahui bahwa di zona III, masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih berstatus sengketa tersebut.

 

“Setelah lahan dibersihkan, mereka kemudian memagarinya sebagai persiapan untuk musim tanam tahun ini. Masalah ini yang seharusnya diangkat oleh David Ximenes, bukan mengarang-ngarang fakta,” ujar Teguh.

 

Sedangkan, Teguh mengatakan, warga Desa Manusasi hanya melakukan pembersihan lahan dari rumput dan aksi itu dilakukan secara spontan. “Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zone I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zone III,” ucapnya.

 

Danrem Teguh mengatakan, David Diaz Ximenes seharusnya berkoordinasi dengan anggota RAEO (Koordinator garis perbatasan di wilayah Khusus Otonomi Oecusse Ambeno) Arnaldo Suni, sebelum menyampaikan pendapatnya. “Sayangnya, pernyataan David Ximenes itu sangat provokatif dan bisa memicu terjadinya konlik perbatasan. Ini yang kami tidak inginkan, karena pernyataannya hanya memutarkan balikan fakta,” pungkas Danrem Teguh Muji Angkasa.

 

=====

 

Referensi:

 

https://kupang.antaranews.com/berita/8687/danrem-indonesia-tak-langgar-perbatasan-timor-leste

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180909184721-20-328975/tni-klarifikasi-tuduhan-pelanggaran-perbatasan-ri-timor-leste

https://tniad.mil.id/2018/09/danrem-161ws-pernyataan-david-diaz-ximenes-tentang-pelanggaran-wiltas-pemutarbalikan-fakta/