Informasi yang menyebutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbitan tahun 2012/2013 harus segera diaktivasikan merupakan informasi yang tidak benar. Sebab, dilansir dari detik.com, kumparan.com, dan liputan6.com pada 12 Mei 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa sesuai Pasal 101 Huruf C, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. “Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” tegasnya.
=====
Kategori: Hoaks
=====
Sumber: Media Sosial
https://www.facebook.com/lukman.aceh.5/posts/10212815728896082
https://www.facebook.com/umi.fata/posts/1758435474191836
https://www.facebook.com/famifirdaus060481/posts/657883234575830
=====
Narasi:
*_MOHON PERHATIAN_*
*Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari – selesai.*
*KTPnya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup.*
_*Contoh:*_
*KTP si A masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir.*
*Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP.*
*KTP tsb tidak berfungsi, olehkarena itu….* *sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan.*
*Caranya seperti yang tersebut di atas.*
*Semoga bermanfaat dan mohon bisa di sharing ke group lain, mks.*
😊🙏
=====
Penjelasan Lengkap:
Pada rentan tanggal 8 hingga 10 Agustus 2018 beredar di media sosial informasi bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terbitan 2012/2013 harus segera diaktivasikan agar masa berlakunya menjadi seumur hidup. Setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut tidak benar dan merupakan isu yang sudah pernah muncul pada tahun 2017.
Dilansir dari detik.com, kumparan.com, dan liputan6.com pada 12 Mei 2017, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa informasi mengenai masalah masa berlaku KTP-el terbitan 2012/2013 merupakan hoaks.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut, dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri (Dukcapil) dan mengandung banyak kebohongan atau hoaks,” kata Tjahjo.
Adapun, Tjahjo mengatakan, mengatakan bahwa sesuai Pasal 101 Huruf C, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup. “Dengan demikian, KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi,” tegasnya.
Selain sudah diklarifikasi oleh Menteri Dalam Negeri, pada dasarnya di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 101 Huruf C memang dinyatakan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan langsung berlaku seumur hidup. Berikut kutipan pasalnya:
[…] Pasal 101
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
- Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap
Penduduk.
- semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK
sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna
mengakses data kependudukan dari Menteri.
- KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UndangUndang
ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
- keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor
induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh
pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database
kependudukan nasional terwujud. […]
=====
Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-3498664/e-ktp-yang-ada-habis-masa-berlaku-tak-perlu-diaktivasi-lagi
https://kumparan.com/@kumparannews/e-ktp-yang-habis-masa-berlakunya-tak-perlu-aktivasi-lagi
https://pih.kemlu.go.id/files/19.%20%20UU_%20No%2024%20Th%202013.pdf