“Perampasan tanah ini menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Hendry Saragih adalah imbas penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah)…”, yang artinya UU sudah berlaku sejak sebelum masa pemerintahan Jokowi. Selengkapnya di bagian REFERENSI.
======
KATEGORI
Klarifikasi.
======
SUMBER
(1) Pertanyaan dari salah satu anggota FAFHH.
——
(2) http://bit.ly/2GZbhdh, post oleh akun “Farich”. Sudah dibagikan 44.467 kali per tangkapan layar dibuat.
======
NARASI
“Demi memuluskan ambisi proyek infrastruktur Tol nya jokowi rela menindas dan mendzolimi raktaynya sendiri!!!
kelakuan seperti ini masih berharap suara rakyat untuk 2 periode ngimpi!!!đ đ
#2109GANTIPRESIDEN”.
======
REFERENSI
(1) http://bit.ly/2srQWZd, alinea.id: “Suara sumbang petani Kendal yang digusur proyek tol
Penggusuran petani Kendal akibat proyek Jalan Tol Batang-Semarang tergesa dilakukan demi merampungkan target pembangunan Jokowi.
Author : Robi Ardianto Kamis, 26 Apr 2018 15:59 WIB
(foto)
Diskusi bertajuk
Dua pekan lalu, tepatnya Jumat (13/4) anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kendal menerima surat Pengadilan Negeri setempat, perihal eksekusi pengosongan tanah untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang di sana. Jika menolak mengosongkan tanah, petugas akan melakukannya secara paksa pada 23-26 April 2018.
Ketua Departemen Penguatan, Pengawasan, dan Konsolidasi Organisasi Nasional SPI Ali Fahmi menjelaskan, penggusuran yang dilakukan oleh BPN Kendal merupakan penindakan sepihak. Padahal proses pengukuran dan penilaian terhadap bidang tanah dan bangunan yang akan dibangun jalan tol belum selesai dan tak sesuai kehendak rakyat.
Dia juga menyebut adanya maladministrasi yang dilakukan BPN Kendal. Pasalnya hingga saat ini warga masih melakukan mediasi dengan pihak lain seperti Ombudsman dan Komnas HAM. Terlebih warga juga tidak dilibatkan membahas harga ganti rugi.
Upaya yang tergesa ini menurutnya dilakukan demi mengejar target pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk membangun sarana infrastruktur.
Akibat pembangunan itu, warga yang umumnya berprofesi sebagai petani, sejumlah 140 KK yang berasal dari sembilan desa terpaksa harus kehilangan tanah. Sembilan desa itu adalah Desa Ngawensari, Desa Galih, Desa Sumbersari, Desa Rejosari, Desa Tunggulsari, Desa Kertomulyo, Desa Penjalin, Desa Magelung, dan Desa Nolokerto.
Kendati warga telah mengajukan keberatan, pihak pengadilan tetap bersikeras melakukan eksekusi.
Perampasan tanah ini menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Hendry Saragih adalah imbas penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah). Henry menilai UU Pengadaan Tanah melegalkan perampasan tanah, walau disebutkan untuk kepentingan pembangunan dan publik.
âUU ini memaksa rakyat untuk setuju pada harga yang ditawarkan pemilik modal. Posisi rakyat pemilik tanah pun dilemahkan dalam masalah ganti kerugian. Tak ada aturan dalam UU tersebut yang mengatur masalah harga ganti kerugian melalui jalur musyawarah mufakat. Ganti kerugian akan menggunakan penafsiran pemerintah dan patokan harga yang tidak dapat dikompromikan. Jika terjadi sengketa, maka akan langsung dibawa ke pengadilan,ââ papar Henry di Jakarta, Rabu (25/4).
Berangkat dari situlah SPI mengecam keras perampasan tanah, yang dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi Komnasham, ORI bahkan dari Kantor Staff Presiden (KSP).
“Ini menunjukkan arogansi dari pelaksana proyek jalan tol, dengan mengabaikan hak asasi petani dan di luar perikemanusiaan. Kita akan menempuh jalur hukum dan mendesak pemerintah untuk menindak pelanggaran hak asasi petani yg mereka lakukan,” tegasnya.
Salah satu korban Suroso mengatakan, awalnya masyarakat senang dengan adanya pembangunan jalan tol, akan tetapi sekarang masyarakat justru kecewa. Hal itu disebabkan jumlah dan ukuran tanah yang diukur BPN tak sesuai dengan nilai kerugian mereka.
Hingga saat ini warga masih resah dan meminta untuk memperbaiki ukuran dan jumlah tanah yang diratakan. Terlebih lagi tidak ada pengidentifikasian ganti rugi berkenaan dengan usaha dan tanaman warga.
“Kalau kesalahan ukuran menurut saya hanya 10 meter, kalau sampai 322 m2 kan itu keterlaluan,” katanya
Merespons itu, Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendal Nanang Suwasono mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah kepada masyarakat Kendal. Mulai dari identifikasi, inventarisasi, kemudian pengumpulan keberatan jika ada ketidaksesuaian data yang telah diatur selama tiga hari.
Namun hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, tidak ada komplain atau keberatan dari warga. Saat pengumuman warga juga tidak mau melihat dan tidak mengajukan keberatan pada tenggang waktu yang telah diberikan. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah mencoba melakukan musyawarah, namun banyak warga yang justru tak bisa hadir.
“Kalau lebih dari itu, tidak kami layani,” katanya kepada Alinea melalui telepon, Kamis (26/4).
Ia tak memungkiri, sebelumnya warga tidak memberikan data terlebih dahulu. Mereka justru menginginkan penentuan harga di awal. Padahal, menurut UU pengadaan tanah harga akan diberikan oleh appraisal, jika data telah dilengkapi.
Editor: Purnama Ayu Rizky”.
======
(2) http://bit.ly/2IShxcM, hukumonline.com: “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Tanggal Berlaku
14-1-2012”.
======
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/649300932069112/