[BENAR] Klarifikasi Camat Kemalang Terkait Isu Pungli Perekrutan Perdes di Tangkil

Camat Kemalang mengklarifikasi atas isu pungli perekrutan perangkat desa (perdes) di Tangkil, Kecamatan Kemalang, Klaten. Dilansir dari solopos.com, Camat Kemalang, Kusdiyono membantah adanya pungutan kepada peserta seleksi pengisian perangkat desa di Tangkil. Kusyono menjelaskan, Tim Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) Desa Tangkil tidak pernah memungut biaya kepada peserta seleksi calon perangkat desa baik biaya pendaftaran maupun tes. Lebih lanjut, Kusyono mengatakan, kabar soal pungutan itu baru wacana TP3D dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD). “Saya sudah berkoordinasi dengan TP3D dan Kepala Desa Tangkil soal itu. Itu baru wacana, belum ada transaksi pungutan. Nanti menunggu pendapat BPD apakah menyetujui atau tidak,” Kusdiyono.

=====

Kategori: Klarifikasi

=====

Isi Klarifikasi Lengkap:

Sempat muncul dugaan pungutan liar (pungli) menjelang tes seleksi perekrutan perangkat desa (perdes) di Tangkil, Kecamatan Kemalang, Klaten. Isu itu muncul lantaran ada kabar yang menyebutkan Tim Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) Tangkil akan menarik dan mewajibkan 10 peserta seleksi calon perangkat desa menyetor dana Rp4,5 juta per orang.

Menanggapi hal itu, dilansir dari solopos.com, Camat Kemalang, Kusdiyono, membantah ada pungutan kepada peserta seleksi pengisian perangkat desa di Tangkil. Adapun, menurutnya, isu setoran dana sebesar Rp4,5 juta itu masih sebatas wacana.

Kusyono menjelaskan, TP3D Desa Tangkil tidak pernah memungut biaya kepada peserta seleksi calon perangkat desa baik biaya pendaftaran maupun tes. Wacana mengenai adanya pungutan tersebut, jelas Kusyono, merupakan wacana TP3D dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD).

Alasan TP3D mengusulkan adanya pungutan Rp4,5 juta lantaran keterbatasan dana pemerintah desa. Namun, aku Kusyono, belum ada keputusan soal usulan TP3D tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan TP3D dan Kepala Desa Tangkil soal itu. Itu baru wacana, belum ada transaksi pungutan. Nanti menunggu pendapat BPD apakah menyetujui atau tidak,” ujar Kusyono.

Lebih lanjut, Kusyono mengatakan, tidak bisa memutuskan apakah wacana itu akan diterima atau tidak. Begitu pula dengan penilaian apakah penarikan dana dari peserta melanggar Peraturan Bupati (Perbup) atau tidak.

“Kita lihat nanti. Ini juga akan dibahas dengan BPD baru dimintai pendapat setuju atau tidak,” ucap Kusyono.

=====

Referensi:

http://soloraya.solopos.com/…/muncul-isu-pungli-perekrutan-…