[BENAR] “KPK Bantah Mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD”

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang mengatakan KPK mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan, apalagi mengusulkan, agar kepala daerah dipilih oleh DPRD,” ujar Febri, Selasa, (10/4).

=====

KATEGORI: Klarifikasi

=====

SUMBER: Media Daring

=====

NARASI:
“Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan, apalagi mengusulkan, agar kepala daerah dipilih oleh DPRD,” ujar Febri, Selasa, (10/4).

=====

PENJELASAN:
Klarifikasi yang diberikan Jubir KPK, Febri adalah untuk menanggapi pernyataan dari Ketua DPR, Bamsoet yang mengatakan bahwa KPK mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Ini dimaksudkan agar biaya politik tidak mahal dan untuk mengurangi tingkat korupsi.

Bamsoet mengatakan usulan kepala daerah dipilih dari DPRD berasal dari pihak KPK. Pihak yang dimaksud ialah Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Meski begitu, Bamsoet mengakui perkataan Pahala Nainggolan bersal dari pembicaraan nonformal. “Pak Nainggolan menyampaikan, ‘Mas, kalau kembali ke DPRD lebih baik, kita awasi lebih mudah’,” tutur Bamsoet, Selasa (10/4).

Pahala Nainggolan sendiri mengatakan KPK baru berencana mengkaji sistem pilkada langsung dengan menggandeng LIPI. Wacana kajian ini juga disampaikan ke sejumlah parpol.

“Baru wacana KPK akan mengkaji karena kan banyak daerah keluhan biaya politik mahal. Baru mulai ada semacam wacana yang kita lempar, masih jauh. Opsinya belum, DPRD atau nggak, itu belum,” kata Pahala Nainggolan.

Sementara Jubir KPK, Febri Diansyah membantah tegas bahwa KPK mengusulkan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.

“Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan apalagi mengusulkan agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD,” kata Febri, Selasa (10/4).

Febri menerangkan, korupsi dapat terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD ataupun dipilih oleh rakyat secara langsung. Oleh sebab itu, KPK tidak sepakat bila menghubungkan kasus korupsi kepala daerah dengan proses pemilihan langsung.

“Tidak tepat jika kita mengkambinghitamkan sistem pilkada langsung yangg sudah kita pilih sebelumnya sebagai salah satu bentuk proses demokrasi di Indonesia seolah sebagai penyebab korupsi,” imbuh Febri.

Febri tidak memungkiri, permasalahan biaya politik tinggi menjadi masalah di masa depan. Namun, korupsi tidak bisa dijadikan alasan untuk kembali ke masa pemilihan lewat DPRD.

Febri mengingatkan, KPK sudah menangani 122 Anggota DPRD. Dalam catatan, KPK menindak 4 anggota DPRD Bengkulu, 1 anggota DPRD Jakarta, 1 anggota DPRD Jambi, 4 anggota DPRD Jabar, 5 anggota DPRD Jateng, 25 anggota DPRD Jatim, 2 anggota DPRD Kalsel, 1 anggota DPRD Kaltim, 2 anggota DPRD Lampung, 1 anggota DPRD Malut, 13 anggota DPRD Riau, 13 anggota DPRD Sumsel, dan 50 anggota DPRD Sumut sejak KPK berdiri.

REFERENSI:
1. https://pilkada.tempo.co/…/kpk-bantah-usulkan-pemilihan-kep…
2. https://news.detik.com/…/bamsoet-usulan-pilkada-kembali-lew…
3. https://news.detik.com/…/kpk-tak-pernah-usulkan-pilkada-kem…
4. https://tirto.id/kpk-bantah-usulkan-kepala-daerah-dipilih-d…
5. http://hukum.rmol.co/…/334716/Tidak-Benar-Pilkada-DPRD-Usul…

Fact Cheker: Dedy Helsyanto