[BERITA] “Polri Bongkar Grup “The Family MCA”, Sindikat Penyebar Isu Provokatif”

“Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.”

https://goo.gl/qe3at9

“Polri Bongkar Grup “The Family MCA”, Sindikat Penyebar Isu Provokatif
AMBARANIE NADIA KEMALA MOVANITA
Kompas.com – 27/02/2018, 09:05 WIB
.
Direktur Cyber Crime Mabes Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam diskusi Melawan Hoax yang digelar di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Jumat (9/2/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)
.
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).
.
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp “The Family MCA (Muslim Cyber Army)”.
.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial,” ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
.
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
.
(Baca juga: Penyebar Ujaran Kebencian Antar-suku di Medsos Ditangkap Bersama Ponsel dan SIM Card).
“Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima,” kata Fadil.
.
Fadil mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.
.
Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
.
Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif. Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka.
.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 18 orang dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.(Kompas TV)
.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor: Sabrina Asril

Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/605721669760372/