“Sudah diklarifikasi dan diputuskan surat tersebut dicabut: “Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut. “Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa,” kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017). Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut. “Ini kebetulan lagi musyawarah. Ada dari Polres, dari Pemda. Sudah diputuskan itu dicabut. Nanti akan ada surat edaran juga soal pencabutan keputusan itu,” ujarnya.”.”
SUMBER
https://www.facebook.com/MemeHumorPolitik/posts/1585387311548298, sudah dibagikan 1,260 kali ketika tangkapan layar dibuat.
NARASI
“Salam toleransi..sufer sekali…”.
PENJELASAN
Sudah diklarifikasi dan diputuskan surat tersebut dicabut: “Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut. “Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa,” kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017). Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut. “Ini kebetulan lagi musyawarah. Ada dari Polres, dari Pemda. Sudah diputuskan itu dicabut. Nanti akan ada surat edaran juga soal pencabutan keputusan itu,” ujarnya.”.
REFERENSI
(1) https://goo.gl/Uy1np4, “Kamis 07 Desember 2017, 13:40 WIB
Surat Edaran Kontroversial di Tangerang yang Viral Akhirnya Dicabut
Ahmad Bil Wahid – detikNews
Tangerang – Surat edaran RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang, menjadi viral di media sosial. Isi surat edaran itu yakni tentang peraturan kegiatan nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut.
“Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa,” kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017).
Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut.
“Ini kebetulan lagi musyawarah. Ada dari Polres, dari Pemda. Sudah diputuskan itu dicabut. Nanti akan ada surat edaran juga soal pencabutan keputusan itu,” ujarnya.
Surat edaran itu beredar dan jadi sorotan di media sosial. Surat edaran itu memiliki kop surat Pemerintah Kabupaten Tangerang, ditandatangani oleh Ketua RT 001, 002, 003, 004, 005 dan 006 RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan juga distempel.
Dalam surat edaran itu juga tertulis Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg mengetahui surat edaran tersebut. Ketua RW 06 dan Kepala Desa menandatangi dan memberikan stempel pada surat edaran tersebut.
Berikut isi selengkapnya surat edaran tersebut:
RUKUN WARGA 06
Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg, Kec.Rajeg-Kab.Tangerang
Berita Acara
Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non-Muslim sbb:
1. Tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah
2. Diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sbb:
a) tidak mengundang tamu dari luar perumahan
b) tidak menggunakan pengeras suara
c) tidak membawa pemuka agama
3. Dalam hal duka: “diimbau 1×24 jam jenazah harap segera dikebumikan”
4. Melaporkan kegiatan kepada pengurus RT/RW minimal 3 hari sebelum acara
Poin 4: *berlaku untuk seluruh warga
(abw/tor)”.
(2) https://goo.gl/8pag9d, “Jawa Pos Clearing House of Information
Beredar Kabar Larangan Beribadah di Rumah, Ini kata Bupati Tangerang
Kamis, 07 Dec 2017 14:07 | editor : Bintang Pradewo
Beredar surat keterangan dari Rukun Warga 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp (Istimewa)
awaPos.com -Beredar surat keterangan dari Rukun Warga (RW) 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp. Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan menindaklanjuti kabar larangan beribadah di rumah pribadi warga.
Bupati Tangerang Ahmad Zaki mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun, dia tidak mau gegabah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Karena saat ini berita hoax atau tidak benar banyak sekali beredar di media sosial.
“Ya sudah tau, sedang kita klarifikasi dulu ya. Terima kasih,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat dihubungi JawaPos.com, Jakarta, Kamis (7/12).
Perlu diketahui, dalam surat yang beredar itu tertulis bahwa umat non muslim dihimbau agar tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Tidak hanya itu surat yang ditanda tangani oleh RT 1-6 itu juga agar pengurusan Jenazah agar segera dilakukan penguburhan secepatnya 1×24 Jam.
Ketua Rukun Warga juga telah mengesah beberapa hal seperti mengadakan perayaan di rumah pribadi, agar tidak mengundang orang lain selain yang ada diperumahan tersebut. Selain itu pula mereka juga dilarang menggunakan pengeras suara dan mengundang pemuka agama.
Surat yang telah ditanda tangani itu juga menghimbau sebelum acara dilaksanakan, agar memberitahukan kepada pengurus setempat paling lama tiga hari sebelum acara dimulai.
(ipy/JPC)”.
Sumber: https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/567457820253424/