[BERITA] “Semua Pertanyaan Anda Soal Registrasi SIM Card Terjawab”

“Selasa, 31 Okt 2017 14:33 WIB
Semua Pertanyaan Anda Soal Registrasi SIM Card Terjawab
Fino Yurio Kristo – detikInet

Ilustrasi. Foto: Muhammad Ridho Ilustrasi. Foto: Muhammad Ridho

Jakarta – Hari ini, (31/10/2017), sudah dimulai registrasi SIM Card bagi pengguna baru kartu perdana ataupun lama. Berikut beberapa pertanyaan yang sering mengemuka soal proses registrasi dan jawabannya.

Apa Dasar Hukumnya?
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Bagaimana Caranya?
Cara registrasi nomor kartu perdana bisa dilakukan sendiri, yaitu dengan mengirim SMS ke nomor tujuan 4444 dengan format pesannya NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Tapi ternyata, ada perbedaan format untuk masing-masing operator yang panduannya bisa disimak di sini.
Semua Pertanyaan Anda Soal Registrasi SIM Card TerjawabInfografis: Indonesiabaik.id
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Kemudian, bila ingin menempuh cara aman, para pelanggan seluler bisa datang ke gerai operator masing-masing. Cara ini ditempuh bila menghadapi permasalahan KTP belum jadi atau lainya. Gerai operator yang nanti akan memberikan solusinya.

Buat Apa Registrasi SIM Card?
Registrasi ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity. Juga meminimalisir kebiasaan pakai buang SIM Card.
“Karena ini mengurangi pelanggan yang beli (kartu) terus buang, beli buang. Itu manfaat registrasi prabayar bagi operator dan masyarakat. Operator bisa tahu siapa pelanggannya, sedangkan masyarakat aman,” sebut Menkominfo Rudiantara.

Sampai Kapan?
Registrasi prabayar mulai berlaku 31 Oktober 2017. Waktu paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan dibatasi sampai tanggal 28 Februari 2018.

Apa Sanksi Kalau Tak Registrasi?
Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
Bila melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap. Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS. Jika masih membandel, dilakukan pemblokiran layanan internet.

Bagaimana Kalau Belum Punya KTP?
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, yang belum berusia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP, tidak ada masalah. Mereka masih bisa melakukan registrasi dan menikmati layanan telekomunikasi dengan NIK.
“NIK itu diberikan sejak bayi lahir. Jadi, anak 15 tahun yang belum punya KTP masih bisa kartu seluler. Semua penduduk punya NIK dan NIK ada di dalam Kartu Keluarga (KK),” ujar Zudan di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa melihat nomor NIK yang terdiri dari 16 digit itu melalui Kartu Keluarga.

Apakah Data Pelanggan Aman?
Disebutkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, saat proses verifikasi operator seluler ke database Dukcapil, mereka bisa mengakses informasi pelanggan, seperti NIK, KK, nama, tempat tanggal lahir, hingga alamat. Pada situasi ini, Dukcapil dan operator sudah bekerjasama dan menjaga kerahasiaan data.
Dengan demikian, operator seluler sudah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan, di mana data tersebut tidak untuk dikomersilkan atau keperluan lainnya. “Itu untuk pelayanan publik, untuk verifikasi data pelayanan publik. Operator tidak akses NIK, yang mendaftar itu pelanggan,” Zudan menegaskan.
Di masa mendatang, Zudan mengatakan semua dokumen akan berbasis NIK, mulai dari pembuatan SIM, pasport, asuransi dan lainnya.

Apakah Perlu Nama Ibu Kandung?
Ada informasi menyesatkan beredar di masyarakat. Salah satunya harus menyertakan informasi nama ibu kandung. Perlu diingat, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“Tidak perlu nama ibu kandung. Cukup NIK dan nomor KK,” tegas Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli.

Harus SMS ke 4444, Nomor Apa Itu?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak penyelenggara penertiban data pelanggan prabayar mengatakan, nomor 4444 adalah nomor khusus untuk semua operator.
“(4444) itu nomor operator. Itu kode akses untuk ke jaringan internal mereka,” ujar Plt Kabiro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza. Meski operator seluler memiliki pelanggan masing-masing yang kemudian melakukan registrasi ke nomor 4444, pesan yang diterima tidak akan nyasar.
“Jadi, kalau pelanggan Telkomsel daftar ke 4444 nanti masuk ke Telkomsel, kalau pelanggan dengan nomor Indosat juga akan masuk ke Indosat juga begitu daftar ke 4444,” sebutnya.
Setelah itu, operator akan memvalidasi informasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dalam situasi ini, operator sebatas memvalidasi informasi yang didaftarkan pelanggan. Registrasi SIM Card prabayar dengan SMS ke 4444 tidak dikenakan tarif alias gratis.

Saksikan video 20detik tentang registrasi ulang SIM card di sini:
(fyk/rns)”

SUMBER: https://inet.detik.com/telecommunication/d-3707451/semua-pertanyaan-anda-soal-registrasi-sim-card-terjawab