(KLARIFIKASI): Kemensetneg Perintahkan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama Dua Hari

Ilustrasi Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dengan pengibaran bendera setengah tiang, yang menyebutkan pemasangan bendera satu tiang selama dua hari. “Informasi tersebut tidak benar,” kata Humas Kementerian Sekretariat Negara dalam siaran pers, Sabtu, 30 September 2017.

Dalam aturan tertulis, yang benar adalah pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama satu hari pada 30 September 2017. Lalu, pada 1 Oktober 2017, pengibaran bendera Merah Putih satu tiang penuh satu hari mulai pukul 06.00.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara bernomor B.908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017 tanggal 25 September 2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2017.

Selain itu, pedoman tersebut dapat dilihat di http://www.setneg.go.id/images/stories/kepmen/kontributor/humas/092517_revisi_pedoman_hari_kesaktian_pancasila.pdf.

Dalam surat tertanggal 25 September 2017, Kementerian Setneg mengirim surat kepada para pimpinan lembaga negara terkait dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2017. Tema upacara Hari Kesaktian Pancasila kali ini adalah “Kerja Bersama Berlandaskan Pancasila Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur”.Upacara Hari Kesaktian Pancasila dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Dalam upacara tersebut, Presiden Joko Widodo bertindak selaku inspektur.

 Berikut klarifikasi dari Kementerian Sekretariat Negara RI dilansir situs setneg.go.id.Merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B.908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017, tanggal 25 September 2017, hal Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian PancasilaTahun 2017, Kemensetneg perlu mengklarifikasi sebagai berikut:

1. Surat Menteri Sekretaris Negara tersebut ditujukan kepada pimpinan Lembaga Negara dan instansi Pemerintah, baik di Pusat, di daerah, maupun di luar negeri

2. Terdapat informasi yang beredar di media sosial yang mengharapkan seluruh lapisan masyarakat agar memasang bendera merah putih SATU TIANG PENUH selama 2 hari dari tanggal 1 s.d. 2 Oktober 2017, perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut adalah TIDAK BENAR.

Yang BENAR adalah:

a. Pengibaran Bendera Merah Putih SETENGAH TIANG selama 1 HARI, pada tanggal 30 September 2017

b. Pengibaran Bendera Merah Putih SATU TIANG PENUH hanya 1 HARI, pada tanggal 1 Oktober mulai pukul 6.00.

Sementara itu edaran juga ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah daerah untuk melaksanakan upacara bendera.

Upacara bertemakan ‘Kerja Bersama Berlandaskan Pancasila Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur, pada 1 Oktober mulai pukul 08.00

 

REFERNSI:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/534435580222315/

https://nasional.tempo.co/read/1021132/setneg-klarifikasi-info-soal-pengibaran-bendera-setengah-tiang

https://news.okezone.com/read/2017/09/30/337/1786110/beredar-hoaks-setneg-klarifikasi-tanggal-pengibaran-bendera-merah-putih

http://kalteng.tribunnews.com/2017/10/01/heboh-instruksi-pengibaran-bendera-2-oktober-begini-klarifikasi-setneg