[INFORMASI] Menyikapi Penangkapan Pelaku Terduga Sindikat Berita Hoax

Tertangkapnya beberapa pelaku yang diduga sindikat berita hoax yang selama ini meresahkan atmosfer media sosial membuka mata bahwa ada beberapa pihak yang memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat dan situasi bangsa yang masih tepolarisasi, untuk menyebarkan perpecahan dan permusuhan di media sosial dengan menggunakan berita hoax/hasut/fitnah. Dari informasi yang berkembang, kita melihat adanya dugaan simbiosis transaksional antara aktor intelektual yang mendanai penyebaran berita hoax dan jaringan penyebar hoax yang didanainya. Kami menilai skema simbiosis seperti ini akan memiliki daya rusak yang tinggi bagi masyarakat kita yang belum sepenuhnya melek literasi media sosial, dan dibutuhkan upaya serius secara hukum untuk menghentikannya.

Untuk itu kami mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang telah meningkatkan upaya pemberantasan terhadap sindikat berita hoax seperti ini, dengan melakukan investigasi dan penangkapan terhadap anggota terduga sindikat berita hoax. Kami berharap pengusutan lebih lanjut dilakukan kepada para pihak yang mendanai dan menjadi aktor intelektual di balik penyebaran berita hoax ini.

Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan penggunaan media sosial yang sesuai dengan kaidah norma, kaidah hukum, dan kaidah agama. Bahwa berkompetisi di media sosial adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat, namun masyarakat harus melakukannya dengan menjunjung tinggi martabat sendiri dan orang lain.

Kami menghimbau para pelaku edukasi di masyarakat, baik guru, dosen, ustadz, tokoh agama, komunitas, aktivis, untuk memasukkan materi edukasi literasi, termasuk literasi media sosial, dalam pengajarannya. Dibutuhkan peran aktif dari media arus utama, lembaga pemerintah, NGO, perusahaan sosial media, asosiasi jurnalis, untuk saling bersinergi dalam menyerukan pentingnya literasi ini. Sosialisasi terkait bagaimana seharusnya media sosial dipakai secara positif dan sinergis, bagaimana mengetahui berita itu hoax, dan bagaimana ikut menjadi bagian dari hoax busters, yaitu ikut mengurangi penyebaran hoax di lingkungannya. Termasuk juga sosialisasi tentang materi UU ITE terkait penyebaran berita hoax/hasut/fitnah dan juga panduan dari beberapa agama seperti Fatwa MUI tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial.

Hanya dengan bergerak bersama-sama, maka bangsa Indonesia bisa terbebas dari pemanfaatan media sosial yang negatif sekaligus menghindari perpecahan masyarakat, dan mengambil kekuatan positif media sosial sebagai katalis bagi sinergi dan percepatan pembangunan bangsa.

Revolusi jempol bagi ibu pertiwi yang damai.

Jakarta, 29 Agustus 2017

Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO)

Ketua

Septiaji Eko Nugroho

08990606000

 

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/521341284865078/

About Levy Nasution 385 Articles
Journalist, traveller