[HOAX] ADA BESI TIPIS DI DALAM OBAT

SUMBER : WHATSAPP

NARASI : HATI-HATI ADA BESI TIPIS DI DALAM OBAT. SEBARKAN!!!

PENJELASAN :

Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media sosal maupun aplikasi pesan singkat dengan judul “hati-hati ada besi tipis dalam obat”, dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Setiap produk obat yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari Badan POM agar dapat dijamin keamanan, khasiat dan mutu obat, dengan salah satu persyaratannya adalah penerapan CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik).
  2. Penerapan CPOB yang dilakukan oleh industri farmasi termasuk pengawasan mutu (Quality Control) dan pemastian mutu (Quality Assurance) merupakan serangkaian proses sebelum, selama dan setelah proses produksi untuk menjamin mutu sesuai dengan standar, termasuk didalamnya mencegah kontaminasi cemaran fisik, kimia atau biologi yang tidak diinginkan.
  3. Setiap peredaran obat mengikuti CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) agar obat tetap konsisten memenuhi ketentuan yang sudah disetujui sampai ke pasien/masyarakat.
  4. Sebagai perlindungan kepada masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
  5. Foto tablet yang mengandung logam yang beredar di media sosial tidak jelas identitasnya sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh Badan POM.
  6. Kasus serupa pernah terjadi pada Tahun 2011 yang diperoleh dari pengaduan seorang konsumen ke Balai Besar POM di Semarang bulan Januari 2011. Pengaduan dilengkapi dengan identitas produk yang jelas termasuk nama produsen.
  7. Terhadap pengaduan sebagaimana disebutkan pada butir 6 di atas, Badan POM melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
    a. Dilakukan inspeksi terhadap industri farmasi terkait dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat.
    b. Berdasarkan hasil inspeksi, industri farmasi tersebut diberikan tindak lanjut sanksi peringatan dan diminta untuk melakukan penarikan produk yang terbukti mengandung logam.
    c. Terhadap Corrective Action Preventive Action (CAPA) yang disampaikan oleh industri farmasi, dilakukan verifikasi efektivitas CAPA terkait temuan tablet yang mengandung logam pada inspeksi rutin.
    d. Berdasarkan hasil inspeksi dan evaluasi CAPA terkait temuan tablet yang mengandung logam, industri farmasi tersebut telah melakukan perbaikan, yaitu meningkatkan frekuensi pemeliharaan peralatan dan memperketat pemeriksaan kontaminasi logam menggunakan alat pendeteksi logam menjadi 3 (tiga) kali terhadap semua produk tablet yang diproduksi.
  8. Masyarakat agar tetap waspada saat membeli obat, belilah di tempat-tempat resmi, dan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Izin Edar, Label dan Kedaluwarsa).
  9. Penggunaan obat yang benar dapat ditanyakan kepada dokter atau apoteker, dan masyarakat agar tidak perlu resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  10. Pengaduan terhadap produk dapat disampaikan kepada Badan POM dengan memberikan informasi lengkap berupa sumber ditemukan produk dan identitas produk yang dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/384698928529315/