[DISINFORMASI] Satgas Saber Pungli Memasukkan Infaq sebagai Pungli

SUMBER: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10154616795566955&id=277919696954

NARASI:
Ketua Baznas: Kalau Infaq Masih Dikategorikan Pungli, Langkahi Mayatku

Satu lagi kontroversi muncul di negeri ini. Dalam rilisnya baru-baru ini, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memasukkan infaq sebagai pungli. Hal itu memicu protes dari banyak umat Islam termasuk Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Bahkan Ketua Baznas menyatakan siap mati demi membela aktifitas keagamaan umat Islam tersebut.

“Kalau infaq masih dikategorikan pungli, maka langkahi mayatku,” kata Bambang di Hotel Lumire, Senin (28/11/2016), seperti dikutip Republika.

Bambang menjelaskan, infaq sesuai konteks Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Bambang menekankan, infaq merupakan bagian dari aktivitas keagamaan yang dilindungi konstitusi. Pengkategorian infaq sebagai pungli tentu akan bertentangan dengan konstitusi.

Lebih jauh Bambang menambahkan, ZIS merupakan aktivitas yang bersifat kerelaan, sehingga jelas tidak bisa dikategorikan pungli. Ia menilai, infaq baru mungkin dianggap sebagai pungli, apabila terjadi suatu paksaan dari penghimpunannya.

“Zakat saja yang diwajibkan UU tidak memaksa, apalagi infaq, baru bisa masuk pungli kalau dipaksakan,” tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kementerian Agama, Fuad Nasar, juga menolak pengkategorian infaq sebagai salah satu bentuk pungli.

“Infaq bukan pungli, dan pungli bukan infaq,” tegasnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]

PENJELASAN:
Ketua Satgas Pungli, Komjen Dwi Priyatno membantah perihal adanya informasi saber pungli keluarkan 58 jenis praktek pungli yang sering terjadi di lingkungan pendidikan. Meskipun ada lembaga yang melaporkan praktik pungli di institusinya, namun menurut Dwi belum ada laporan dari institusi pendidikan.

“Tidak benar, daerah rawan pungli yang sudah masuk dari Kementerian Pertanian, Kemendagri, BNN, dan Badan Standardisasi Nasional, jadi berita itu tidak benar dan Satgas tidak pernah mengumumkannya,” kata Dwi, Minggu (27/11).

Menambahkan penjelaan Dwi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto membantah bahwa 58 jenis pungli di sekolah tersebut bukan dikeluarkan oleh Saber Pungli. “58 jenis pungli itu bukan bersumber dari satgas Saber Pungli, dari satgas belum ada mengeluarkan yang seperti itu,” tegasnya.

Diketahui yang merilis “58 Jenis Pungli di Sekolah” ialah Malang Corruption Watch (MCW) dan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan. Rilis tersebut diklaim berdasarkan laporan dan aduan dari kasus yang terjadi di daerahnya.

REFERENSI:
1. http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/11/27/ohapra382-saber-pungli-bantah-terbitkan-informasi-58-jenis-pungli-di-sekolah
2. http://mcw-malang.org/arsip/2016/10/klarifikasi-mcw-tentang-58-pungutan-liar/

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/381078268891381/